Disebutkan Danu kepada Ki Anom dan Kades Jalan Cagak, kedua orang itu berumur sekitar 25 tahun.
Ketika memberikan pengakuan ini, Danu sampai rela bersumpah di depan Ki Anom dan Kades Jalan Cagak.
"Danu bersumpah kepada kami, demi Allah, kalau dia melihatnya."
"Tidak ada tekanan sama sekali dari kami dan Pak Kades," ucap Ki Anom.
Namun, pernyataan itu ditarik lagi.
Danu mengaku pada dini hari itu ia tidur.
Keterangan itu juga dikonfirmasi orangtua Danu.
Bahkan kini, tim kuasa hukum Yosef Hidayah, Rohman Hidayat, meminta Polres Subang menetapkan Danu dan petugas Banpol (Bantuan Kepolisian) sebagai tersangka kasus menghilangkan barang bukti.
"Meminta Kapolres Subang dan Kasatreskrim Polres Subang untuk segera menetapkan Danu dan petugas Banpol sebagai tersangka karena memasuki TKP (kasus Subang) tanpa izin," kata Rohman Hidayat saat dihubungi Tribun, Selasa (2/11/2021).