Yosef adalah suami Tuti yang sebelumnya sempat dipojokkan sebagai pelaku pembunuhan.
Seperti diketahui, tim kuasa hukum mengungkap, Danu diajak petugas Banpol untuk masuk ke TKP kasus perampasan nyawa Amalia dan ibunya, Tuti di Subang pada 19 Agustus 2021 atau sehari setelah mayat anak dan ibu itu ditemukan pada 18 Agustus 2021.
"Perbuatan keduanya memasuki TKP tanpa izin jelas melanggar Pasal 221 KUH Pidana."
"Kami juga sebagai pemilik tanah dan bangunan tidak pernah diberi izin memasuki TKP,"
"Kenapa banpol dan saksi yang diperiksa dalam kasus ini bisa masuki TKP?" kata Rohman Hidayat.
Pengakuan dari tim kuasa hukum Danu yang menyebut Danu diajak petugas Banpol memasuki TKP yang masih 'segar' kata dia, jadi fakta terang benderang.
Belum lagi, kata Rohman, polisi sudah mengantongi sidik jari Danu di lokasi kejadian.
"Kita kan enggak tahu, apakah ada perusakan barang bukti di TKP,"
"Tapi yang pasti, bisa saja ada karena ada orang masuk TKP tanpa izin," katanya.