Suar.ID -Nekat Nyelonong ke Papua Nugini Lewat Jalur Tikus, Gubernur Papua Ini Hanya bisa Pasrah saat Dikawal TNI Polri Kembali ke Indonesia hingga Ditegur Kemendagri.
Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Papua menyebutkan, Gubernur Papua, Lukas Enembe melakukan perjalanan atau pelintasan perjalanan ke luar Indonesia yakni ke Papua Nugini (PNG) melalui jalur tidak resmi.
Kepala Divisi Keimigrasian Papua, Novianto Sulastono kepada awak media mengatakan, Gubernur Lukas Enembe melakukan perjalanan atau pelintasan perjalanan ke luar Indonesia melalui jalur tidak resmi pada Rabu (31/3/2021) kemudian kembali pada Jumat (2/4/2021).
Baca Juga: Gibran Ngamuk saat Teguran Seriusnya Malah Ditertawakan Para Guru: Ini Tidak Bercanda!
Novianto mengatakan, yang menjadi permasalahan keimigrasian bahwa yang bersangkutan keluar wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan Imigrasi dan tidak lewat jalur resmi.
Tentu saja hal itu melanggar UU Kemigrasian Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 9 menyebutkan, barang siapa yang keluar masuk wilayah Indonesia harus melalui pemeriksaan imigrasi di tempat pemeriksaan Imigrasi.
Oleh karena itu, Gubernur Lukas Enembe dideportasi lantaran tak memiliki dokumen masuk ke PNG.
"Beliau sudah mengaku salah, bahwa yang terjadi hari ini bahwa Gubernur Lukas Enembe dilakukan pendeportasian dari PNG," kata Novianto, melansir Tribun Papua.
"Itu tindakan keimigrasian juga dari pemerintah PNG."
"Untuk melakukan pendeportasian, kita punya konsulat di sana memfasilitasi untuk membenarkan proses itu, dibuatkanlah dokumen perjalanan yang namanya surat perjalanan laksana paspor (SPLP)," katanya.
SPLP ini, kata Novianto, dikeluarkan oleh Konsulat Jenderal RI Imigrasi di Vanimo, PNG untuk memproses pendeportasian dari PNG ke Jayapura melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Skouw.
"Tetunya, pendeportasian merupakan tugas keimigrasian."
"Tugas Imigrasi wilayah Jayapura telah melaksanakan tugasnya pemeriksaan atas kedatangan Gubernur Lukas Enembe," ujarnya.
Novianto menambahkan, pemeriksaan yang dilakukan adalah pemeriksaan dokumen ijin masuk atau cap pendaratan.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI pun memberikan teguran kepada Gubernur Papua, Lukas Enembe karena melakukan pelintasan perjalanan ke Papua Nugini (PNG) melalui jalur tidak resmi alias jalur tikus.
Berdasarkan rilis yang diterima Tribun-Papua.com, Sabtu (3/4/2021), ada empat poin ketentuan yang diberikan oleh Kemendagri kepada Gubenur Lukas Enembe.
Gubernur Papua, Lukas Enembe Akui Salah
Gubernur Papua Lukas Enembe mengaku salah melewati jalan ilegal dengan naik ojek ke Papua Nugini (PNG).
Lukas mengatakan, dirinya saat itu hendak pergi untuk berobat.
"Saya naik ojek dari dekat batas sini dengan masyarakat ke PNG pada Rabu (31/3/2021) ke perbatasan di dekat pasar RI-PNG," kata Lukas di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Skouw, Jumat (2/4/2021).
Lukas mengaku salah, menyeberang tanpa melapor pos perbatasan ke perbatasan Papua Nugini.
Ia berada di perbatasan selama dua hari, Rabu-Kamis.
"Saya mengaku salah, ilegal."
"Saya pergi untuk berobat, saya ingin mau sehat, saya naik ojek ke sana."
Sang gubernur menyebrang melalui lintas batas RI-PNG di Jayapura.
Ia mengaku menyebrang untuk berobat.
Gubernur dikawal Konsulat RI-PNG Allen Simarmata memfasilitasi Gubernur melewati pagar Pusat Batas Lintas Negara (PLBN) batas RI-PNG.
Ia dikawal ketat oleh aparat keamanan TNI-Polri, Kepala Badan Perbatasan Zusana Wainggai, dan beberapa orang dekatnya, Rifai Darus dan Hendrik Abindodifu.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur Papua, Lukas Enembe diduga melintas ke Papua Nugini melalui jalur tikus tanpa kelengkapan dokumen keimigrasian, Rabu (31/3/2021).
Hal intu berdasarkan keterangan dari personel Pos Perbatasan Skouw maupun Konsulat RI di Vanimo, Provinsi Sandaun, Papua Nugini, dalam rilis yang diterima Tribun-papua.com, Kamis (1/4/2021).
Pada Rabu (31/3/2021)lalu, Gubernur Papua telah menyeberang ke Papua Nugini tanpa kelengkapan dokumen keimigrasian melalui jalur tak resmi atau jalur tikus.
Jalur tikus yang dimaksud adalah jalan non-resmi yang selama ini sering digunakan oleh para penyeberang ilegal dari danmenuju PNG.
Sebagai pemegang paspor dinas, berdasarkan UU Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011, Gubernur Lukas Enembe juga disebut tidak melengkapi persyaratan kelengkapan dokumen keimigrasian berupa paspor dinas, exit permit dan visa.
Lukas Enembe juga disebut telah melanggar protokol kesehatan di Indonesia dan Papua Nugini.