Suar.ID - Nekat Nyelonong ke Papua Nugini Lewat Jalur Tikus, Gubernur Papua Ini Hanya bisa Pasrah saat Dikawal TNI Polri Kembali ke Indonesia hingga Ditegur Kemendagri.
Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Papua menyebutkan, Gubernur Papua, Lukas Enembe melakukan perjalanan atau pelintasan perjalanan ke luar Indonesia yakni ke Papua Nugini (PNG) melalui jalur tidak resmi.
Kepala Divisi Keimigrasian Papua, Novianto Sulastono kepada awak media mengatakan, Gubernur Lukas Enembe melakukan perjalanan atau pelintasan perjalanan ke luar Indonesia melalui jalur tidak resmi pada Rabu (31/3/2021) kemudian kembali pada Jumat (2/4/2021).
Baca Juga: Gibran Ngamuk saat Teguran Seriusnya Malah Ditertawakan Para Guru: Ini Tidak Bercanda!
Novianto mengatakan, yang menjadi permasalahan keimigrasian bahwa yang bersangkutan keluar wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan Imigrasi dan tidak lewat jalur resmi.
Tentu saja hal itu melanggar UU Kemigrasian Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 9 menyebutkan, barang siapa yang keluar masuk wilayah Indonesia harus melalui pemeriksaan imigrasi di tempat pemeriksaan Imigrasi.
Oleh karena itu, Gubernur Lukas Enembe dideportasi lantaran tak memiliki dokumen masuk ke PNG.
"Beliau sudah mengaku salah, bahwa yang terjadi hari ini bahwa Gubernur Lukas Enembe dilakukan pendeportasian dari PNG," kata Novianto, melansir Tribun Papua.
"Itu tindakan keimigrasian juga dari pemerintah PNG."
"Untuk melakukan pendeportasian, kita punya konsulat di sana memfasilitasi untuk membenarkan proses itu, dibuatkanlah dokumen perjalanan yang namanya surat perjalanan laksana paspor (SPLP)," katanya.