SPLP ini, kata Novianto, dikeluarkan oleh Konsulat Jenderal RI Imigrasi di Vanimo, PNG untuk memproses pendeportasian dari PNG ke Jayapura melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Skouw.
"Tetunya, pendeportasian merupakan tugas keimigrasian."
"Tugas Imigrasi wilayah Jayapura telah melaksanakan tugasnya pemeriksaan atas kedatangan Gubernur Lukas Enembe," ujarnya.
Novianto menambahkan, pemeriksaan yang dilakukan adalah pemeriksaan dokumen ijin masuk atau cap pendaratan.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI pun memberikan teguran kepada Gubernur Papua, Lukas Enembe karena melakukan pelintasan perjalanan ke Papua Nugini (PNG) melalui jalur tidak resmi alias jalur tikus.
Berdasarkan rilis yang diterima Tribun-Papua.com, Sabtu (3/4/2021), ada empat poin ketentuan yang diberikan oleh Kemendagri kepada Gubenur Lukas Enembe.
Gubernur Papua, Lukas Enembe Akui Salah
Gubernur Papua Lukas Enembe mengaku salah melewati jalan ilegal dengan naik ojek ke Papua Nugini (PNG).