Suar.ID -Keluarnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 43/P tahun 2020 menjadi titik akhir dari perjalanan karir Sitti Hikmawatty sebagai komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Melalui Keppres tersebut, Presiden Joko Widodo resmi memberhentikan Sitti dari KPAI setelah pernyataannya soal wanita bisa hamil di kolam saat berenang dengan laki-laki menuai respons negatif dari banyak kalangan.
Salinan Keppres tersebut diterima Sitti Hikmawatty pada Minggu (26/4/2020) lalu, dan pada hari ini, dirinya menyampaikan pernyataan resmi terkait pemberhentian tersebut.
Mengawali pernyataan resminya, Sitti Hikmawatty mengaku menerima dan menghormati putusan Presiden.
Ia juga mengucapkan rasa terima kasihnya karena telah dipercaya mengisi jabatan komisioner KPAI.
"Saya menerima dan menghormati putusan Bapak Presiden dan mengucapkan terima kasih atas kesempatan yang selama ini telah diberikan kepada saya dalam upaya melakukan perlindungan anak Indonesia," kata Sitti dalam keterangan pers melalui telekonferensi, seperti dilansir dari Kompas.com, Selasa (28/4/2020).
Ucapan terima kasih itu diikuti pernyataan Sitti Hikmawatty yang memastikan sudah mengembalikan seluruh inventaris negara yang diamanahkan kepadanya.
Pengembalian inventaris negara sudah dilakukannya pada Senin (27/4/2020) kemarin.
"Saya telah mengembalikan seluruh inventaris negara yang menjadi amanah dan tanggung jawab saya kepada negara kembali berdasarkan dokumen yang ada sesuai dengan kepatutan," ucap Sitti.
Selanjutnya, Sitti pun memberikan saran kepada Presiden Jokowi untuk mengisi banyaknya celah kekosongan hukum di KPAI dengan melakukan perbaikan internal.
Menurut Sitti, hal tersebut diperlukan agar ke depannya tidak ada lagi komisioner atau pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) di mana pun yang mengalami kejadian seperti dirinya.
"Saya tidak ingin komisioner mengalami hal seperti itu, tidak diberikan kesempatan pembelaan."
"Kalau saya menerima ini, tapi belum tentu yang lain, itu tidak boleh terulang," kata dia.
Sebelumnya, Presiden Jokowi resmi memberhentikan Sitti Hikmawatty dari posisinya sebagai komisioner KPAI.
Pemberhentian Sitti dilakukan melalui Keputusan Presiden Nomor 43/P Tahun 2020 dan telah terkonfirmasi oleh Sekretaris Utama Kementerian Sekretaris Negara, Setya Utama.
"Sudah (ditandatangani), betul," kata Setya saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (27/4/2020).
Klausul pertama keppres tersebut berbunyi, "Memberhentikan tidak dengan hormat Dr. Sitti Hikmawatty, S.ST., M.Pd. sebagai Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode Tahun 2017-2022."
Selanjutnya, klausul kedua menyebutkan, pelaksanaan keputusan presiden ini dilakukan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Adapun diberhentikannya Sitti dari KPAI tidak lain berawal dari pernyataan kontroversialnya saat diwawancarai TribunJakarta.com pada Jumat (21/2/2020) lalu.
Kala itu, Sitti menyebut bahwa kehamilan dapat terjadi pada perempuan yang berenang dalam satu kolam dengan laki-laki.
Ia menganggap kehamilan tersebut sebagai contoh hamil tak langsung (bersentuhan secara fisik).
"Pertemuan yang tidak langsung misalnya, ada sebuah mediasi di kolam renang, ada jenis sperma tertentu yang sangat kuat," kata Sitti, Jumat (21/2/2020) siang.
"Walaupun tidak terjadi penetrasi, tapi ada pria terangsang dan mengeluarkan sperma, dapat berindikasi hamil," beber dia.
Kala itu, Sitti juga menambahkan bahwa perempuan yang rentan mengalami hal tersebut adalah mereka yang sedang subur.
"Kalau perempuannya sedang fase subur, itu bisa saja terjadi, kan tidak ada yang tahu bagaimana pria-pria di kolam renang kalau lihat perempuan," ujarnya.
Kemudian, ketika dikonfirmasi ulang pada Sabtu (22/2/2020), Sitti mengakui bahwa pernyataannya tersebut didapat dari jurnal seorang ilmuwan dari luar negeri.
"Saya dapat referensi dari jurnal luar negeri, nanti saya kirim jurnalnya," ucap Sitti saat dihubungi kala itu.
"Dan itu tidak bisa ditarik kesimpulan langsung seperti itu, ada predisposisi lainnya dulu," jelas Sitti.
Pernyataan Sitti tentang kehamilan di kolam renang nyatanya viral dan mendapat respons negatif dari warganet.
Banyak yang mengganggap pernyataan Sitti tidak berdasar dan tidak logis.
Baca Juga: Mencapai Puluhan Ribu, Petisi 'Kembalikan Audisi PB Djarum' Mendapat Respon Positif dari Masyarakat
Belakangan, setelah pernyataan Sitti viral, KPAI membentuk Dewan Etik pada Senin (24/2/2020) untuk menindaklanjuti polemik ini.
Melalui rapat pleno, Dewan Etik KPAI menyimpulkan bahwa pernyataan Sitti mengenai kehamilan di kolam renang telah berdampak negatif tidak hanya pada diri Sitti pribadi, melainkan juga terhadap KPAI serta bangsa dan negara.
Dewan Etik KPAI pun mengusulkan kepada Presiden untuk memberhentikan Sitti melalui surat keputusan Dewan Etik KPAI nomor 01/DE/KPAI/111/2020.
"Rapat Pleno KPAl memutuskan mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia untuk memberhentikan tidak dengan hormat Komisioner Terduga, Dr. Sitti Hikmawatty, dari jabatannya sebagai Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia," kata Ketua Dewan Etik KPAI, I Dewa Gede Palguna, Kamis (23/4/2020) lalu.
(Kompas.com/Tribun Jakarta)