Suar.ID - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitti Hikmawatty mengaku keberatan atas langkah komisioner lain yang mengusulkan pemecatan dirinya kepada Presiden Joko Widodo.
Usulan tersebut sebelumnya dilayangkan sebagai tindak lanjut keputusan Dewan Etik KPAI.
Dalam putusannya, Dewan Etik KPAI menilai Sitti melakukan pelanggaran terkait pernyataan soal 'perempuan bisa hamil karena berenang bersama pria'.
Dirinya menyebut keputusan Dewan Etik tidak berdasar karena KPAI tidak memiliki standar mengenai penanganan masalah etik di tingkat internal.
"Penting saya tambahkan, bahwa KPAI tidak memiliki standar prosedur di tingkat internal atas masalah etik."
"Oleh karenanya, proses internal yang terjadi saat pemeriksaan atas ucapan saya tidak memiliki rujukan aturan mainnya," ujar Sitti dalam konferensi pers melalui Zoom, Sabtu (25/4/2020) melansir dari Tribunnews.
Sitti menilai dirinya diadili dengan cara yang berlebihan oleh komisioner KPAI lainnya.
Dia menilai pimpinan KPAI tidak mampu mengelola konflik serta manajemen internal KPAI.
Dirinya juga mengaku tidak mendapatkan kesempatan untuk membela diri atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukannya.