Suar.ID - Kehadiran anak STM (Sekolah Teknik menengah) dalam unjuk rasa di depan gedung DPR belakangan ini mencuri perhatian publik.
Beragam foto dan video yang menunjukkan aksi mereka viral di media sosial.
Polisi pun cukup kesulitan menghadapi aksi dari para pelajar tersebut.
Namun, akhirnya ratusan pelajar diamankan polisi, bukan hanya pelajar SMA, bahkan juga pelajar SMP.
Baca Juga: Ratusan Anak STM Dijemput Orangtua di Polda, Begini Omelan Emak-emak ke Anaknya
Aparat Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 570 pelajar SMP dan SMA/SMK yang mengikuti aksi unjuk rasa di sekitar komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (25/9/2019).
Komisioner KPAI bidang Pendidikan, Retno Listyarti, meminta polisi menangani pelajar yang terlibat aksi unjuk rasa mengacu pada ketentuan UU Perlindungan Anak dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
"Untuk anak-anak yang diamankan, KPAI meminta pihak kepolisan menangani menggunakan prinsip kepentingan terbaik bagi anak dan ditangani sesuai ketentuan UU Perlindungan Anak dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)," kata Retno, dalam keterangannya, Kamis (26/9/2019).
Baca Juga: Sosok Atiatul Muqtadir, Ketua BEM UGM yang Jadi Sorotan hingga Bikin Awkarin Jatuh Cinta
Selain itu, dia meminta kepada Kepala-kepala Dinas Pendidikan untuk tidak memberikan sanksi atau mengeluarkan siswanya yang teridentifikasi sebagai peserta aksi demo di DPR.
Hal ini, karena dia menilai sebagian besar anak-anak ini adalah korban ajakan medsos, orang-orang yang tidak mereka kenal sama sekali.