Follow Us

Merasa Diadili Secara Berlebihan atas Pernyataannya, Sitti Terancam dapat Hukuman Ini Gara-gara 'Berenang di Kolam Bisa Hamil'

Rahma Imanina Hasfi - Minggu, 26 April 2020 | 13:30
Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty
Facebook/Sitti Hikmawatty

Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty

Suar.ID - Tentu masih lekat di ingatan kita terkait pernyataan kontroversial sosok anggota KPAI satu ini.Pada Jumat (21/2/2020) lalu, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia Sitti Hikmawatty mengingatkan kepada kaum perempuan untuk berhati-hati saat berada di kolam renang, terutama ketika bersama laki-laki.Menurut dia, kehamilan dapat terjadi pada perempuan berenang dalam satu kolam dengan laki-laki. Ia menganggap kehamilan tersebut sebagai contoh hamil tak langsung (bersentuhan secara fisik).

Baca Juga: KIMJONGUNDEAD jadi Trending Twitter, Ini Info Resmi dari Media China, Jepang, AS dan Inggris"Pertemuan yang tidak langsung misalnya, ada sebuah mediasi di kolam renang. Ada jenis sperma tertentu yang sangat kuat," kata Sitti, Jumat (21/2/2020) siang."Walaupun tidak terjadi penetrasi, tapi ada pria terangsang dan mengeluarkan sperma, dapat berindikasi hamil," beber dia.

Kala itu, Sitti juga menambahkan bahwa perempuan yang rentan mengalami hal tersebut adalah mereka yang sedang subur."Kalau perempuannya sedang fase subur, itu bisa saja terjadi. Kan tidak ada yang tahu bagaimana pria-pria di kolam renang kalau lihat perempuan," ujarnya.Kemudian, ketika dikonfirmasi ulang pada Sabtu (22/2/2020), Sitti mengakui bahwa pernyataannya tersebut didapat dari jurnal seorang ilmuwan dari luar negeri.

Baca Juga: Inilah 7 Amalan yang Banyak Dianjurkan Selama Puasa Ramadan 1441 H, Mulai dari Salat Tahajud Hingga Dzikir"Saya dapat referensi dari jurnal luar negeri. Nanti saya kirim jurnalnya," ucap Sitti saat dihubungi saat itu."Dan itu tidak bisa ditarik kesimpulan langsung seperti itu, ada predisposisi lainnya dulu," jelas Sitti.Pernyataan kontroversial yang kemudian viral tersebut kini berujung pada rencana pemecatan secara tidak hormat terhadap dirinya.Melalui rapat pleno, Dewan Etik KPAI menyimpulkan bahwa pernyataan Sitti mengenai kehamilan di kolam renang telah berdampak negatif tidak hanya pada diri Sitti pribadi, melainkan juga terhadap KPAI serta bangsa dan negara.

Pernyataan itu menimbulkan reaksi publik yang luas dari dalam maupun luar negeri, terutama dalam bentuk kecaman dan olok-olok.Dalam serangkaian persidangan, Sitti dinilai tidak memberikan keterangan yang jujur di hadapan Dewan Etik perihal tidak adanya referensi maupun argumentasi ilmiah yang mendukung pernyataan tentang kehamilan di kolam renang.Sitti juga disebut tidak bersedia dengan besar hati mengakui kesalahannya.

Baca Juga: Sudah bikin Malu Indonesia di Mata Dunia dengan Pernyataan 'Perempuan bisa Hamil Berenang Bersama Pria', Komisioner KPAI Ini Masih gak tau Malu dan Nekat Menuntut Haknya pada Presiden Jokowi agar tidak Dipecat dengan Alasan Klasik Ini: Saya MohonDewan Etik pun menilai, Sitti telah menyampaikan pernyataan yang tidak sesuai dengan bidang keahliannya."Komisioner terduga tetap tidak bersedia mengakui kesalahannya meskipun Dewan Etik telah berkali-kali memberikan kesempatan untuk itu," ujar Ketua Dewan Etik KPAI, I Dewa Gede Palguna."Ketidakbersediaan untuk mengakui kesalahan demikian merupakan pemberatan terhadap pelanggaran etik yang dilakukan oleh komisioner terduga," lanjutnya.Dewan Etik berpandangan, pelanggaran etik yang dilakukan Sitti disebabkan karena lemahnya kompetensi teknis, kompetensi etika, dan kompetensi kepemimpinan.Padahal, ketiga kompetensi tersebut merupakan kompetensi dasar yang harus dimiliki oleh seorang pejabat publik.

Namun demikian, selama memberikan keterangan di hadapan Dewan Etik, Sitti dinilai telah berperilaku sopan.Oleh karenanya, selain meminta Presiden memberhentikan Sitti, Dewan Etik juga memberi kesempatan kepada yang bersangkutan secara sukarela mengundurkan diri."Rapat Pleno KPAI meminta kepada komisioner terduga, Dr. Sitti Hikmawatty, secara sukarela mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Anggota Komisi Perlindungan Anak," kata Palguna.

Baca Juga: Waduh, Berkat Pandemi Corona, Industri Penerbangan Indonesia Menelan Kerugian hingga Puluhan Triliun Rupiah!Sitti: Saya diadili berlebihanMerespons keputusan Dewan Etik KPAI, Sitti lantas angkat bicara.Ia mengaku tidak terima dengan keputusan Dewan Etik KPAI yang merekomendasikan pemberhentiannya kepada Presiden.Sitti merasa ia diadili secara berlebihan akibat kesalahan pernyataannya bahwa perempuan bisa hamil di kolam renang."Saya melihat ada upaya mengadili saya dengan cara yang berlebihan, ketidakmampuan pimpinan dalam mengelola manajemen internal KPAI serta manajemen konflik di dalamnya," kata Siti dalam siaran pers, Sabtu (25/4/2020).Sitti menegaskan, KPAI tidak memiliki standar prosedur di tingkat internal atas masalah etik.

Oleh karenanya, ia menilai proses internal yang terjadi pada dirinya saat ini tidak memiliki rujukan dan aturan main."Saya tidak memahami, kesalahan yang saya lakukan masuk dalam kategori apa?" sambung dia.Sitti menegaskan, sampai saat ini ia masih aktif sebagai Komisioner KPAI. Ketimbang memusingkan pemecatannya, Sitti mengaku ia akan fokus menuntaskan upaya perlindungan anak di masa pandemi ini."Sambil saya tuntaskan pembenahan Lembaga KPAI dari oknum-oknum yang hanya mempertontonkan syahwat kekuasaan saja," kata dia."Selepas pembenahan ini, saya sendiri yang akan mengantar surat permohonan pengunduran diri kepada Bapak Presiden," sambung dia. (Gerald Leonardo Agustino/Tribunjakarta.com)

Baca Juga: Waduh, di Saat Makin Banyak yang Pulang Kampung kala Larangan Mudik Diberlakukan, Muncul Penelitian Terbaru yang Menunjukkan Virus Corona bisa Bertahan 3 Hari di Permukaan Bus dan Kereta! Begini PenjelasannyaArtikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Bilang Wanita Bisa Hamil di Kolam Renang, Sitti Hikmawatty Akan Dipecat dari Komisioner KPAI

Editor : Rahma Imanina Hasfi

Baca Lainnya

Latest