Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Karirnya Tamat setelah Diberhentikan secara tidak Hormat oleh Jokowi, Sosok yang Menyatakan 'Renang Bikin Hamil' Ini Masih Sempat-sempatnya Beberkan Kebobrokan Internal KPAI: Itu tidak boleh Terulang!

Ervananto Ekadilla - Rabu, 29 April 2020 | 13:15
Mantan Komisioner KPAI, Sitty Hikmawatty membeberkan keborokan dalam internal KPAI.
Facebook/Sitti Hikmawatty

Mantan Komisioner KPAI, Sitty Hikmawatty membeberkan keborokan dalam internal KPAI.

Baca Juga: Menurut Komisioner KPAI Ini Wanita yang Berenang Bareng Laki-laki Bisa Hamil, Dia Mengaku Tahu Itu dari Jurnal Luar Negeri

Kala itu, Sitti menyebut bahwa kehamilan dapat terjadi pada perempuan yang berenang dalam satu kolam dengan laki-laki.

Ia menganggap kehamilan tersebut sebagai contoh hamil tak langsung (bersentuhan secara fisik).

"Pertemuan yang tidak langsung misalnya, ada sebuah mediasi di kolam renang, ada jenis sperma tertentu yang sangat kuat," kata Sitti, Jumat (21/2/2020) siang.

"Walaupun tidak terjadi penetrasi, tapi ada pria terangsang dan mengeluarkan sperma, dapat berindikasi hamil," beber dia.

Baca Juga: Ujian Nasional Sebagai Penentu Kelulusan, KPAI Sebut Sistem ini Malah Bikin Siswa Jadi Stres: Orangtua stress, Biaya Bimbel Mahal, dan Anak-anak Cuma Belajar Menghafal

Kala itu, Sitti juga menambahkan bahwa perempuan yang rentan mengalami hal tersebut adalah mereka yang sedang subur.

"Kalau perempuannya sedang fase subur, itu bisa saja terjadi, kan tidak ada yang tahu bagaimana pria-pria di kolam renang kalau lihat perempuan," ujarnya.

Kemudian, ketika dikonfirmasi ulang pada Sabtu (22/2/2020), Sitti mengakui bahwa pernyataannya tersebut didapat dari jurnal seorang ilmuwan dari luar negeri.

Baca Juga: Polisi Amankan Ratusan Pelajar yang Ikut Demo Depan Gedung DPR, Begini Himbauan KPAI Soal Penegakan Hukumnya

"Saya dapat referensi dari jurnal luar negeri, nanti saya kirim jurnalnya," ucap Sitti saat dihubungi kala itu.

"Dan itu tidak bisa ditarik kesimpulan langsung seperti itu, ada predisposisi lainnya dulu," jelas Sitti.

Source :Kompas.comTribun Jakarta

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x