Selanjutnya, Sitti pun memberikan saran kepada Presiden Jokowi untuk mengisi banyaknya celah kekosongan hukum di KPAI dengan melakukan perbaikan internal.
Menurut Sitti, hal tersebut diperlukan agar ke depannya tidak ada lagi komisioner atau pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) di mana pun yang mengalami kejadian seperti dirinya.
"Saya tidak ingin komisioner mengalami hal seperti itu, tidak diberikan kesempatan pembelaan."
"Kalau saya menerima ini, tapi belum tentu yang lain, itu tidak boleh terulang," kata dia.
Sebelumnya, Presiden Jokowi resmi memberhentikan Sitti Hikmawatty dari posisinya sebagai komisioner KPAI.
Pemberhentian Sitti dilakukan melalui Keputusan Presiden Nomor 43/P Tahun 2020 dan telah terkonfirmasi oleh Sekretaris Utama Kementerian Sekretaris Negara, Setya Utama.
"Sudah (ditandatangani), betul," kata Setya saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (27/4/2020).
Klausul pertama keppres tersebut berbunyi, "Memberhentikan tidak dengan hormat Dr. Sitti Hikmawatty, S.ST., M.Pd. sebagai Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode Tahun 2017-2022."
Selanjutnya, klausul kedua menyebutkan, pelaksanaan keputusan presiden ini dilakukan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Adapun diberhentikannya Sitti dari KPAI tidak lain berawal dari pernyataan kontroversialnya saat diwawancarai TribunJakarta.com pada Jumat (21/2/2020) lalu.