Suar.ID -Acara pernikahan putri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, Sabtu (14/11/2020) silam, di Petamburan, Jakarta Pusat berbuntut panjang.
Acara pernikahan sekaligus Maulid Nabi Muhammad SAW itu dihadiri sekitar 10 ribu orang dan dianggap melanggar protokol kesehatan.
Akibatnya, kepolisian memanggil seluruh pihak yang dinilai terlibat dalam penyelenggaraan acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab.
Salah satunya adalah Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Berkaitan dengan hal tersebut, Anies Baswedan terancam hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Tak lama setelaj kejadian tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Covid-19.
Instruksi tersebut dikeluarkan untuk memperkuat penegakan protokol kesehatan.
Terlebih mengingatkan adanya sanksi bagi kepala daerah yang abai pada kewajibannya.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil), Safrizal mengatakan, dalam instruksinya itu Mendagri memberi catatan khusus kepada para kepala daerah.
Terlebih untuk menghargai kerja keras dan dedikasi, bahkan nyawa para pejuang yang telah gugur.
Seperti para pejuang dari tenaga dokter, perawat, tenaga medis lainnya, anggota Polri, TNI dan relawan.
Begitu pulaberbagai elemen masyarakat yang telah bekerja keras menanggulangi Covid-19.
Baca Juga: Putri Rizieq Shihab Nikah, Anies Baswedan Dikabarkan Jadi Saksi
"Maka dalam rangka meningkatkan pengendalian penyebaran Covid-19 dan dalam rangka tindak lanjut arahan Bapak Presiden, Mendagri merasa perlu mengeluarkan instruksi untuk para kepala daerah," ujarnya.
Safrizal juga mengatakan ada beberapa poin yang diinstruksikan Mendagri kepada seluruh kepala daerah.
Pertama, menegakkan secara konsisten protokol kesehatan Covid-19 guna mencegah penyebaran Covid-19 di daerah masing masing.
Baca Juga: Terkait Reuni 212 di Monas, Tergantung Keputusan Anies Baswedan
"Berupa memakai masker, mencuci tangan dengan benar, menjaga jarak."
"Dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi melanggar protokol tersebut," katanya, dikutip dari laman resmi Kemendagri.
Kedua, lanjut Safrizal, kepala daerah diinstruksikan untuk melakukan langkah-langkah proaktif untuk mencegah penularan Covid-19.
Ia menyarankan agar para kepala daerah tidak hanya bertindak responsif atau reaktif.
Baca Juga: Tak Terima Disebut Megawati Jakarta Semakin Amburadul, Gerindra Pamerkan Prestasi Anies Baswedan
Sebab menurutnya, mencegah lebih baik daripada menindak, karena pencegahan juga dapat dilakukan dengan cara humanis dan penindakan.
Hal ini termasuk pembubaran kerumunan dilakukan secara tegas dan terukur sebagai upaya terakhir.
Ketiga, kepala daerah sebagai pemimpin tertinggi pemerintah di daerah masing-masing harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan Covid- 19.
Salah satunya adalah dengan patuh untuk tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan.
"Keempat, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, diingatkan kepada kepala daerah tentang kewajiban dan sanksi bagi kepala daerah," katanya.
Safrizal kemudian menjelaskan ketentuan sanksi yang diatur dalam UU Pemda.
Menurutnya, Pasal 67 huruf b, UU Pemda menyatakan kewajiban menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Maka berdasarkan instruksi tersebut, kepala daerah yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dikenakan sanksi sampai dengan pemberhentian.
Ia menegaskan upaya ini dilakukan untuk menjaga kedisiplinan dalam peneguhan protokol kesehatan.
"Sehingga, upaya yang selama ini telah dicapai terus dapat ditingkatkan," ujar Dirjen adwil.