Anies Baswedan Terancam 1 Tahun Penjara usai Izinkan 10.000 Tamu Undangan di Pernikahan Putri Habib Rizieq, Jokowi Beri Sindiran: Seharusnya Memberikan Contoh yang Baik, Jangan Malah Ikut Berkerumun

Selasa, 17 November 2020 | 19:30
Kolase Instagram/Anies Baswedan dan Jokowi

Anies Baswedan dipanggil polisi, Presiden Jokowi berikan sindiran.

Suar.ID -Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dipanggil oleh pihak Polda Metro Jaya pada Selasa (17/11/2020).

Anies Baswedan dipanggil terkait pelanggaran protokol kesehatan di acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020) silam.

"Iya kita undang (Anies Baswedan) untuk klarifikasi," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, Senin (16/11/2020), melansir dari Tribun Jakarta.

Tubagus mengatakan bukan hanya Anies Baswedan yang dipanggil untuk klarifikasi.

Baca Juga: Putri Rizieq Shihab Nikah, Anies Baswedan Dikabarkan Jadi Saksi

"Banyak (yang dipanggil), ada beberapa sih," ujar dia.

Sementara itu di media sosial Instagramnya yang telah terverifikasi Presiden Jokowi menyindir kepala daerah yang justru ikut berkerumun.

Menurut Jokowi kepala daerah tersebut telah mengabaikan penegakan protokol kesehatan.

Kendati demikian, Jokowi tak menyebut sosok kepala daerah yang dimaksud.

Baca Juga: Terkait Reuni 212 di Monas, Tergantung Keputusan Anies Baswedan

Ia pun meminta kepala daerah tak ikut berkerumun dan memberi contoh dalam penegakan protokol kesehatan.

"Saya juga minta Kepada Menteri Dalam Negeri untuk mengingatkan, kalau perlu menegur, kepala daerah baik gubernur, bupati, maupun wali kota untuk bisa memberikan contoh-contoh yang baik kepada masyarakat, jangan malah ikut berkerumun," kata Jokowi dalamInstagram, Senin (16/11/2020).

Ia memberikan pesan kepada daerah-daerah yang telah memiliki peraturan mengenai penegakan disiplin protokol kesehatan.

Jokowi meminta mereka untuk betul-betul menjalankan aturan tersebut secara tegas, konsisten, dan tidak pandang bulu.

Antara/Instagram Tengku Zulkarnain
Antara/Instagram Tengku Zulkarnain

Anies Baswedan bersama Habib Rizieq

Baca Juga: Tak Terima Disebut Megawati Jakarta Semakin Amburadul, Gerindra Pamerkan Prestasi Anies Baswedan

Dalam hal ini, lanjut Jokowi, tugas pemerintah ialah mengambil tindakan hukum di mana ketegasan aparat dalam mendisiplinkan masyarakat untuk patuh kepada protokol kesehatan adalah suatu keharusan.

Ketegasan tersebut, lanjut Jokowi, sangat diperlukan lantaran berdasarkan data terakhir per 15 November lalu, rata-rata kasus aktif Covid-19 di Indonesia sudah berada pada angka 12,82 persen yang jauh lebih rendah daripada rata-rata kasus aktif dunia yang mencapai 27,85 persen.

Rata-rata kesembuhan pasien Covid-19 di Indonesia juga sangat bagus, yakni mencapai 83,92 persen yang jauh lebih baik dibandingkan dengan angka kesembuhan dunia di angka 69,73 persen.

Ia pun menambahkan, keselamatan rakyat di tengah pandemi Covid-19 saat ini merupakan hukum tertinggi.

Tribunnews/Republika
Tribunnews/Republika

Presiden Jokowi

Baca Juga: Hunian DP Nol Mulai Dihuni, Anies Baswedan Klaim Kesejahteraan Warga Jakarta Meningkat: Dalam Jangka Panjang, secara Bertahap

Oleh sebab itu, penegakan disiplin terhadap protokol kesehatan sudah semestinya dilakukan dengan tegas.

"Saya ingin tegaskan bahwa keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.

Pada masa pandemi ini telah kita putuskan pembatasan-pembatasan sosial, termasuk di dalamnya adalah pembubaran kerumunan," lanjut Presiden.

(Tribun Jakarta)

Editor : Ervananto Ekadilla

Sumber : Instagram, Tribun Jakarta

Baca Lainnya