Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Buntut Anies Baswedan Mendukung Hajatan Habib Rizieq yang Undang Ribuan Tamu, Mendagri Langsung Berikan Ancaman bagi Kepala Daerah yang Ikut Kerumunan akan Diberhentikan

Ervananto Ekadilla - Kamis, 19 November 2020 | 13:15
Usai Anies Baswedan dukung hajatan Habib Rizieq, Mendagri Tito Karnavian keluarkan aturan kepala daerah yang mendukung kerumunan bisa diberhentikan.
Kolase Kompas.com

Usai Anies Baswedan dukung hajatan Habib Rizieq, Mendagri Tito Karnavian keluarkan aturan kepala daerah yang mendukung kerumunan bisa diberhentikan.

Ia menyarankan agar para kepala daerah tidak hanya bertindak responsif atau reaktif.

Mendagri Tito Karnavian
Kompas TV

Mendagri Tito Karnavian

Baca Juga: Tak Terima Disebut Megawati Jakarta Semakin Amburadul, Gerindra Pamerkan Prestasi Anies Baswedan

Sebab menurutnya, mencegah lebih baik daripada menindak, karena pencegahan juga dapat dilakukan dengan cara humanis dan penindakan.

Hal ini termasuk pembubaran kerumunan dilakukan secara tegas dan terukur sebagai upaya terakhir.

Ketiga, kepala daerah sebagai pemimpin tertinggi pemerintah di daerah masing-masing harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan Covid- 19.

Salah satunya adalah dengan patuh untuk tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan.

Baca Juga: Hunian DP Nol Mulai Dihuni, Anies Baswedan Klaim Kesejahteraan Warga Jakarta Meningkat: Dalam Jangka Panjang, secara Bertahap

"Keempat, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, diingatkan kepada kepala daerah tentang kewajiban dan sanksi bagi kepala daerah," katanya.

Safrizal kemudian menjelaskan ketentuan sanksi yang diatur dalam UU Pemda.

Menurutnya, Pasal 67 huruf b, UU Pemda menyatakan kewajiban menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Di Tengah Pandemi, Anies Baswedan Mengklaim dan Bangga Platform Virus Corona DKI Jakarta Terlengkap di Indonesia: Disiapkam dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris

Source : tribunnews kemendagri.go.id

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x