Follow Us

Buntut Anies Baswedan Mendukung Hajatan Habib Rizieq yang Undang Ribuan Tamu, Mendagri Langsung Berikan Ancaman bagi Kepala Daerah yang Ikut Kerumunan akan Diberhentikan

Ervananto Ekadilla - Kamis, 19 November 2020 | 13:15
Usai Anies Baswedan dukung hajatan Habib Rizieq, Mendagri Tito Karnavian keluarkan aturan kepala daerah yang mendukung kerumunan bisa diberhentikan.
Kolase Kompas.com

Usai Anies Baswedan dukung hajatan Habib Rizieq, Mendagri Tito Karnavian keluarkan aturan kepala daerah yang mendukung kerumunan bisa diberhentikan.

Terlebih untuk menghargai kerja keras dan dedikasi, bahkan nyawa para pejuang yang telah gugur.

Seperti para pejuang dari tenaga dokter, perawat, tenaga medis lainnya, anggota Polri, TNI dan relawan.

Begitu pula berbagai elemen masyarakat yang telah bekerja keras menanggulangi Covid-19.

Anies Baswedan bersama Habib Rizieq
Antara/Instagram Tengku Zulkarnain

Anies Baswedan bersama Habib Rizieq

Baca Juga: Putri Rizieq Shihab Nikah, Anies Baswedan Dikabarkan Jadi Saksi

"Maka dalam rangka meningkatkan pengendalian penyebaran Covid-19 dan dalam rangka tindak lanjut arahan Bapak Presiden, Mendagri merasa perlu mengeluarkan instruksi untuk para kepala daerah," ujarnya.

Safrizal juga mengatakan ada beberapa poin yang diinstruksikan Mendagri kepada seluruh kepala daerah.

Pertama, menegakkan secara konsisten protokol kesehatan Covid-19 guna mencegah penyebaran Covid-19 di daerah masing masing.

Baca Juga: Terkait Reuni 212 di Monas, Tergantung Keputusan Anies Baswedan

"Berupa memakai masker, mencuci tangan dengan benar, menjaga jarak."

"Dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi melanggar protokol tersebut," katanya, dikutip dari laman resmi Kemendagri.

Kedua, lanjut Safrizal, kepala daerah diinstruksikan untuk melakukan langkah-langkah proaktif untuk mencegah penularan Covid-19.

Source : tribunnews, kemendagri.go.id

Editor : Suar

Baca Lainnya

Latest