Suar.ID - Acara pernikahan putri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, Sabtu (14/11/2020) silam, di Petamburan, Jakarta Pusat berbuntut panjang.
Acara pernikahan sekaligus Maulid Nabi Muhammad SAW itu dihadiri sekitar 10 ribu orang dan dianggap melanggar protokol kesehatan.
Akibatnya, kepolisian memanggil seluruh pihak yang dinilai terlibat dalam penyelenggaraan acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab.
Salah satunya adalah Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Berkaitan dengan hal tersebut, Anies Baswedan terancam hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Tak lama setelaj kejadian tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Covid-19.
Instruksi tersebut dikeluarkan untuk memperkuat penegakan protokol kesehatan.
Terlebih mengingatkan adanya sanksi bagi kepala daerah yang abai pada kewajibannya.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil), Safrizal mengatakan, dalam instruksinya itu Mendagri memberi catatan khusus kepada para kepala daerah.