Publik Sudah Dikecewakan setelah Riziq Shihab Gelar Acara yang Mengundang Kerumunan, Begini Pembelaan dari Kubu Pemprov DKI, Anies: Anda Boleh Cek

Rabu, 18 November 2020 | 14:30
Kompas.com

Langgar Aturan PSBB, Rizieq Shihab Dikenakan Denda Rp 50 Juta, Keluarga: Intinya Sudah Dibayar

Suar.ID -Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah disorot publik karena dinilai membiarkan pemimpin organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menggelar acara yang mengundang kerumunan.

Salah satu acara yang digelar Rizieq adalah pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat pada Sabtu (14/11/2020) lalu.

Acara pernikahan yang digelar bersamaan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW tersebut membuat sekitar 10.000 orang berkumpul dan berkerumun.

Pemprov DKI pun dinilai publik tak mampu menegakkan protokol kesehatan saat kasus Covid-19 belum menunjukkan tanda-tanda penurunan.

Baca Juga: Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Maia Estianty Tetiba Ajak Anang Hermansyah Buat Pengakuan, Ungkap Senasib Cerai Gegara Orang Ketiga: Bener Nggak Nang?

Kerumunan yang ditimbulkan acara Rizieq juga membuat Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dicopot dari jabatannya hingga Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang akan diminta klarifikasi oleh Kepolisian.

Tak hanya itu, ungkapan kekecewaan dan kecaman dari publik juga diluapkan ke akun media sosial para pejabat Pemprov DKI, seperti Anies dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.

"PSBB diperpanjang terus, diperketat, sampai pengangguran tambah banyak. Sekarang kerumunan di nikahan ketua ormas. Diem aja pak? Semoga Allah memaafkan bapak sekeluarga. Dari kami yang terkena dampak akibat psbb di perpanjang tapi gak konsisten!" tulis komentar dari akun Panduprabu07 di akun Instagram Anies.

Begitu juga komentar yang ditulis akun Winsonforpresident yang mengkritik kebijakan PSBB seolah-olah tidak berlaku di acara pernikahan putri Pimpinan FPI itu.

Baca Juga: Mengaku Pernah Berhubungan Badan dengan Belasan Pria, Nikita Mirzani Ogah Rekam Dirinya saat Berhubungan Intim: Badan Gue kan Bagus, Rugi dong Dilihat Banyak Orang

"PSBB ga berlaku utk ormas ya pak?" tulis akun itu.

Begitu juga akun rivaldiyesita yang menilai Anies pandang bulu dalam penegakan peraturan PSBB transisi yang berlaku saat ini.

"Mohon hukum jangan pandang bulu pak, yang pedagang anda tertibkan, anda denda, anda tutup, yang pernikahan serame itu anda tidak tindak dan di fasilitasi, ingat. Apa yang anda tanamkan itu yang anda terima. Rakyat bisa tau mana yang tulus dan mana yang hanya retorika," kata dia.

Pembelaan Kubu Pemprov DKI

Di tengah hujan kritik atas penyelenggaraan acara oleh Rizieq yang mengundang kerumunan, dua pemimpin DKI Jakarta justru melontarkan pernyataan pembelaan.

Anies mengklaim, Pemprov DKI sudah mengingatkan Rizieq untuk menerapkan protokol kesehatan apabila mengadakan acara pernikahan di tengah pandemi Covid-19.

Anies mengaku sudah mengirimkan surat mengenai aturan penyelenggaraan acara kepada Rizieq Shihab sebagai penyelenggara pernikahan dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan.

Anies mengatakan, surat aturan penyelenggaraan tersebut sudah dikirimkan melalui Wali Kota Jakarta Pusat.

Baca Juga: Sempat Hits Sebagai Penyanyi Waria dengan Julukan 'Diva KW', Sosok ini Akhirnya Putuskan Tobat dan Jadi Laki-laki Tulen Usai Mimpi Ditabrak Truk Sampai Duduk Di Kobaran Api, Begini Kisahnya...

Anies bahkan berani membandingkan penerapan protokol kesehatan di Ibu Kota dan daerah lainnya.

Menurut Anies, tidak ada pemerintah daerah yang memberlakukan pengawasan protokol kesehatan seperti DKI Jakarta yang memberikan surat peringatan protokol kesehatan bagi penyelenggara acara.

Dia bahkan mengatakan, banyak daerah di Indonesia yang saat ini sedang menyambut gelaran pemilihan kepala daerah (Pilkada), tetapi tidak melaksanakan hal yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta.

"Anda boleh cek wilayah mana di Indonesia yang melakukan pengiriman surat mengingatkan secara proaktif bila terjadi potensi pengumpulan (kerumunan)," ujar Anies saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (16/11/2020).

Kendati demikian, surat aturan yang diberikan Anies tersebut tidak digubris oleh Rizieq Shihab sehingga kegiatan yang menimbulkan kerumunan tetap terjadi.

Akhirnya terjadi pelanggaran PSBB transisi terkait kerumunan massa.

Pemprov DKI pun langsung mengenakan sanksi denda Rp 50 juta kepada Rizieq dalam waktu kurang dari 24 jam setelah gelaran acara pernikahan.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menegaskan Pemprov DKI tidak pernah main-main dalam menegakkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Seakan Sindir Hingga Panas-panasi Jennifer Dunn, Sarita Abdul Mukti Pun Blak-blakan Pamer Kebersamaan dengan Faisal Harris dan Sang Anak: Family Time!

Ketegasan tersebut tecermin dalam sanksi yang diberikan oleh penyelenggaraan acara pernikahan putri Rizieq Shihab.

"Jadi Jakarta itu serius di dalam usaha untuk menegakkan protokol kesehatan. Keseriusan itu dicerminkan dengan aturan dan sanksi denda," ujar Anies.

(Rindi Nuris Velarosdela)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pembelaan Anies-Ariza di Tengah Hujatan atas Acara Rizieq Shihab yang Mengundang Kerumunan..."

Tag

Editor : Adrie Saputra