Follow Us

Bak Psikopat, Hukuman Mati Sudah di Depan Mata, Herry Wirawan Pelaku Rudapaksa 13 Santriwati ini Masih Bisa Bercanda, Jaksa: Seolah ini Biasa!

Aditya Eriza Fahmi - Rabu, 19 Januari 2022 | 10:33
Terdakwa Herry Wirawan
Kompas.com

Terdakwa Herry Wirawan

Suar.ID - Pada Selasa (11/1/2022), Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah sampaikan tuntutan hukuman mati hingga kebiri kimia pada Herry Wirawan terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwatinya.

Tuntutan ini dibacakan langsung di Pengadilan Negeri Bandung.

Selama berlangsungnya proses hukum pada Herry Wirawan, yang bersangkutan pun beberapa kali menunjukkan perilaku dan sikap yang tak normal atau aneh.

Dilansir TribunWow.com, berikut ini sejumlah perilaku aneh Herry Wirawan.

1. Masih bisa bercanda

Meski mendapatkan tuntutan yang berat, Herry Wirawan ini disbeut masih bersikap normal.

Fakta ini disampaikan oleh Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kebonwaru, Bandung, Riko Steven.

Dikutip TribunJabar.ID, berdasarkan penjelasan Riko, tak ada yang aneh dari sikap Herry Wirawan di rutan setelah terima tuntutan mati.

Ia juga menjelaskan kalau Herry Wirawan ini masih beraktivitas normal di dalam rutan.

Baca Juga: Herry Wirawan Jadi Dihukum Mati? Ini Tahapan Hukuman Mati di Indonesia yang Bisa Bikin Predator Seksual Menangis Ketakutan

"Dia masih terlihat biasa saja. Masih tetap salat, waktunya ke musala yah ke mushala," ujar Riko, Selasa (18/1/2022).

Source : Tribunwow.com

Editor : Aditya Eriza Fahmi

Baca Lainnya

Latest