Suar.ID - Pada Selasa (11/1/2022), Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah sampaikan tuntutan hukuman matihingga kebiri kimia pada Herry Wirawan terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwatinya.
Tuntutan ini dibacakan langsung di Pengadilan Negeri Bandung.
Selama berlangsungnya proses hukum pada Herry Wirawan, yang bersangkutan pun beberapa kali menunjukkan perilaku dan sikap yang tak normal atau aneh.
Dilansir TribunWow.com, berikut ini sejumlah perilaku aneh Herry Wirawan.
1. Masih bisa bercanda
Meski mendapatkan tuntutan yang berat, Herry Wirawan ini disbeut masih bersikap normal.
Fakta ini disampaikan oleh Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kebonwaru, Bandung, Riko Steven.
Dikutip TribunJabar.ID, berdasarkan penjelasan Riko, tak ada yang aneh dari sikap Herry Wirawan di rutan setelah terima tuntutan mati.
Ia juga menjelaskan kalau Herry Wirawanini masih beraktivitas normal di dalam rutan.
"Dia masih terlihat biasa saja. Masih tetap salat, waktunya ke musala yah ke mushala," ujar Riko, Selasa (18/1/2022).