Follow Us

Bak Psikopat, Hukuman Mati Sudah di Depan Mata, Herry Wirawan Pelaku Rudapaksa 13 Santriwati ini Masih Bisa Bercanda, Jaksa: Seolah ini Biasa!

Aditya Eriza Fahmi - Rabu, 19 Januari 2022 | 10:33
Terdakwa Herry Wirawan
Kompas.com

Terdakwa Herry Wirawan

Bahkan, Riko menjelaskan kalau yang bersangkutan ini masih berinteraksi dengan napi lainnya.

Bak psikopat, Herry Wirawan bahkan masih tetap bisa bercanda.

"Dia juga masih bercanda dengan teman-teman," kata Riko.

2. Ngaku khilaf

Tak Cuma Hukuman Mati, Herry Wirawan Dituntut Kebiri Kimia, Ini yang Memberatkan Pemerkosa Santriwati
Kejati Jabar via Kompas.com

Tak Cuma Hukuman Mati, Herry Wirawan Dituntut Kebiri Kimia, Ini yang Memberatkan Pemerkosa Santriwati

Pada sidang yang digelar pada Selasa (4/1/2022), Herry Wirawan memberikan jawaban berbelit soal motif melakukan rudapaksa pada belasan korban.

Mulanya JPU menanyakan motif melakukan tindak asusila.

Herry ini tak langsung menjawab pertanyaan dan pada akhirnya akui khilaf kemudian meminta maaf.

Baca Juga: Diduga Herry Wirawan Habis Babak Belur Dihajar Napi Lain di Dalam Penjara, Sosok Ini Bongkar Kondisi Mengerikan Antar Napi di Dalam Bui

"Ketika ditanyakan motifnya, itu jawabannya yang masih berbelit-belit," kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Dodi Gazali Emil, Selasa (4/1/2022).

"Tapi ujung-ujungnya dinyatakan bahwa dia minta maaf dan khilaf. Itu yang disampaikan oleh HW," ujar Dodi.

Herry pun akui seluruh perbuatan bejatnya pada 13 santriwati.

Source : Tribunwow.com

Editor : Suar

Baca Lainnya

Latest