Follow Us

Bak Psikopat, Hukuman Mati Sudah di Depan Mata, Herry Wirawan Pelaku Rudapaksa 13 Santriwati ini Masih Bisa Bercanda, Jaksa: Seolah ini Biasa!

Aditya Eriza Fahmi - Rabu, 19 Januari 2022 | 10:33
Terdakwa Herry Wirawan
Kompas.com

Terdakwa Herry Wirawan

3. Ekspresi buat jaksa heran

Dalam momen dibacakannya tuntutan hukuman mati dan kebbi kimia oleh jaksa, ekspresi Herry Wirawan ini menuai sorotan dari sang jaksa, Asep N Mulyana.

Asep akui baru kali ini melihat ekspresi Herry yang seakan-akan anggap semua perbuatan cabulnya ini merupakan hal normal.

Baca Juga: Dulu Laris Bintangi Film Panas Era 90-an, Artis Lawas yang Dulu Disebut Anak Durhaka ini Awet Muda di Usia 52 Tahun, Begini Potretnya

Tak ada menangis ataupun teriakan histeris, Herry Wirawan ini malah biasa saja meski sudah dituntut hukuman mati.

"Saya lihat ketika kami membacakan tuntutan mati, tidak ada ekspresi sama sekali. Tidak ada satu tetes air mata pun yang muncul," kata Asep N Mulyana dalam wawancara TV One yang dilansir TribunnewsBogor.com, Rabu (12/1/2022).

"Tidak ada rasa bersalah dari terdakwa. Seolah-olah ini suatu kebiasaan atau perbuatan yang apa adanya, yang umum dilakukan orang."

"Ketika kami menanyakan bagaimana fakta perbuatan, dijawab dengan lugas," ungkap Asep.

"Jadi kami tidak melihat ada hal-hal sakit jiwa. Ada kesadaran dan kesengajaan pelaku melakukan perbuatan ini, kejahatan yang sangat serius," pungkasnya.

Baca Juga: BERITA TERPOPULER: Salmafina Sunan Buka-bukaan Alasan Taqy Malik Menceraikannya, Bukan Karen Celana | Geger Luna Maya Bekukan Sel Telurnya

Source : Tribunwow.com

Editor : Suar

Baca Lainnya

Latest