Suar.ID -Herry Wirawan, tersangka kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati hingga hamil, dituntut hukuman mati oleh jaksa.
Selain itu, jaksa juga menuntut supaya Herry Wirawan si guru ngaji itu juga dikebiri kimia.
Bagaimanapun juga, apa yang dilakukan oleh Herry Wirawan terhadap belasan santriwati telah membuat geram seluruh Indonesia.
Akibat perbuatannya itu, beberapa santriwatinya sampai hamil.
Dan mirisnya, anak hasil perbuatannya itu malam digunakan untuk mencari uang.
Kini Herry Wirawan sudah diseret ke meja hijau.
Tidak sampai situ saja, Herry Wirawan juga dituntut hukuman mati dengan ditembak dari jarak dekat.
Tapi tuntutan hukuman mati itu bisa terwujud bilamajelis hakim yang memimpin sidang kasus asusila di sebuah pesantren di Kota Bandung mengabulkan tuntutan jaksa.
Dalam tuntutannya, jaksa menilai terdakwa Herry Wirawan terbukti melakukan tindak pidana Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, yakni melakukan tindakan pencabulan tersebut terhadap belasan anak didiknya.
"Dalam tuntutan kami, pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana, Selasa (11/1) kemarin.
"Sebagai bukti komitmen kami memberi efek jera pada pelaku atau pada pihak lain yang akan melakukan kejahatan serupa."