Suar.ID - Herry Wirawan (36) terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwatinya sendiri ini akhirnya dituntut hukuman matidan kebiri kimia.
Nasibsejumlahsantriwatiyang jadi korban ini pun terungkap.
Sebelumnya, tuntutan maksimal ini diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada guru pondok pesantren di Kota Bandung, Jawa Barat ini.
Dilansir TribunJabar.ID, tuntutan ini pun langsung dibacakan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep N Mulyana dan didengar langsung oleh terdakwa di PN Bandung pada Selasa (11/1/2022).
"Kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati.
"Sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera pada pelaku."
"Kedua, kami juga menjatuhkan dan meminta hakim untuk menyebarkan identitas terdakwa dan hukuman tambahan, kebiri kimia," ujar Asep N Mulyana saat di lokasi.
Herry Wirawan dituntut sesuai dengan dakwaan awal yaitu Pasal81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Ada sejumlah hal yang dinilai jaksa menjadi pemberat tuntutan pada Herry Wirawan.
Salah satunya yaitu kehebohan kasus yang dipicu tindakan pelaku.