Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Herry Wirawan Kini Dituntut Hukuman Mati, Terungkap Nasib 13 Santriwati yang Jadi Korbannya, Kerabat Sebut Enggan Sentuh Anaknya: Tiap Korban Ceritanya Ngeri!

Aditya Eriza Fahmi - Rabu, 12 Januari 2022 | 11:33
Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan 21 santriwati di Bandung
Tribunnews.com

Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan 21 santriwati di Bandung

Suar.ID - Herry Wirawan (36) terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwatinya sendiri ini akhirnya dituntut hukuman matidan kebiri kimia.

Nasibsejumlahsantriwatiyang jadi korban ini pun terungkap.

Sebelumnya, tuntutan maksimal ini diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada guru pondok pesantren di Kota Bandung, Jawa Barat ini.

Dilansir TribunJabar.ID, tuntutan ini pun langsung dibacakan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep N Mulyana dan didengar langsung oleh terdakwa di PN Bandung pada Selasa (11/1/2022).

"Kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati.

"Sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera pada pelaku."

"Kedua, kami juga menjatuhkan dan meminta hakim untuk menyebarkan identitas terdakwa dan hukuman tambahan, kebiri kimia," ujar Asep N Mulyana saat di lokasi.

Herry Wirawan dituntut sesuai dengan dakwaan awal yaitu Pasal81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Ada sejumlah hal yang dinilai jaksa menjadi pemberat tuntutan pada Herry Wirawan.

Baca Juga: 'Niat Jahat Sejak Awal!', Akui Perbuatannya, Herry Wirawan Ngaku Khilaf Hingga Siap Nikahi 13 Santriwati Korban Rudapaksanya, KPAI Sebut Omong Kosong

Salah satunya yaitu kehebohan kasus yang dipicu tindakan pelaku.

Source :TribunJabar.id

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x