Suar.ID - Kasus rudapaksa yang dilakukan oleh Herry Wirawan (36) pada 13 santriwatinya di Bandung, Jawa Barat hingga kini masih berlanjut.
Melansir dari TribunWow.com, pada Rabu (5/1/2022), sidang lanjutan pun digelar di Pengadilan negeri Bandung.
Dalam sidang ini, Herry Wirawan pun akui perbuatan bejatnya.
Bahkan, ia pun meminta maaf dan akui khilaf hingga akhirnya rudapaksa 13 inya.
Beberapa santriwatinya ini bahkan telah melahirkan 8 bayi.
Kendati sudah mengungkapkan permintaan maafnya, pernyataan Herry ini dianggal janggal oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
KPAI sendiri menilai kalau Herry ini sudah memiliki niat jahat pada korban sejak awal.
Bima Sena, Dewan Pembina KPAI pun mengatakan kalau pengakuan Herry ini berbading terbalik dengan fakta yang tersaji.
Menurutnya, selain meminta maaf, Herry juga akui kalau sayang sampai bersedia menikahi para korban.
"Terdakawa berkelit dan tidak sinkron dengan keterangan para saksi," ungkap Bima.
"Ya, dia melakukan pembelaan saja, dia menyampaikan kalau itu adalah kekhilafan, siap bertanggungjawab, siap menikahi karena sikap terhadap anak-anak itu atas dasar sayang."
Meski begitu, Bima juga menduga kalau perkataan Herry dalam sidang ini cuma omong kosong.
Pasalnya, Herry selama ini tak akui bayi dari santriwatinya ini sebagai anaknya.
"Tetapi itu kan kontradiktif dengan kesaksian saksi dalam fakta persidangan, kalau memang dia sayang, dari awal dia pasti mengakui itu anaknya, itu saja sudah bisa mematahkan," ucap Bima.
"Kalau ini niat jahatnya sudah ada dari awal.
"Kalaupun dinikahi itu seperti pembelaan diri saja, tidak layak."
"Layaknya mendapatkan hukuman, justru kalau menikahi akan melanggar juga, karena ini kan anak-anak di bawah umur."
Fakta lain terungkap
Dilansir TribunJabar.ID, fakta baru juga terungkap saat Herry ini menjalani persidangan ke-10 di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata pada Selasa (28/12/2021).
Dalam persidangan ini, terungkap kalau 1 dari 13 korban ini rupanya masih memiliki hubungan kerabat dengan Herry.
Selain itu, persidangan ini juga dihadiri saksi tenaga kesehatan, dokter kandungan, hingga keluarga pelaku.
Fakta Herry yang tega merudapaksa saudara istrinya ini diungkap oleeh Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Amil.
Menurut keterangannya, korban ini masih memiliki hubungan kerabat, tepatnya sebagai saudara jauh.
"Masih ada kerabat lah," kata Dodi.
Hal ini pun turut dikonfirmasi oleh Dewan Pembina Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Bima Sena.
"Ya, satu kerabat dengan istrinya. Jadi sepupu. Nanti dicek kepada istrinya," ujar Bima.