Suar.ID - Kasus rudapaksa yang dilakukan oleh Herry Wirawan (36) pada 13 santriwatinya di Bandung, Jawa Barat hingga kini masih berlanjut.
Melansir dari TribunWow.com, pada Rabu (5/1/2022), sidang lanjutan pun digelar di Pengadilan negeri Bandung.
Dalam sidang ini, Herry Wirawanpun akui perbuatan bejatnya.
Bahkan, ia pun meminta maaf dan akui khilafhingga akhirnya rudapaksa 13 inya.
Beberapa santriwatinya ini bahkan telah melahirkan 8 bayi.
Kendati sudah mengungkapkan permintaan maafnya, pernyataan Herry ini dianggal janggal oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
KPAI sendiri menilai kalau Herry ini sudah memiliki niat jahat pada korban sejak awal.
Bima Sena, Dewan Pembina KPAI pun mengatakan kalau pengakuan Herry ini berbading terbalik dengan fakta yang tersaji.
Menurutnya, selain meminta maaf, Herry juga akui kalau sayang sampai bersedia menikahi para korban.
"Terdakawa berkelit dan tidak sinkron dengan keterangan para saksi," ungkap Bima.