Selain itu, persidangan ini juga dihadiri saksi tenaga kesehatan, dokter kandungan, hingga keluarga pelaku.
Fakta Herry yang tega merudapaksa saudara istrinya ini diungkap oleeh Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Amil.
Menurut keterangannya, korban ini masih memiliki hubungan kerabat, tepatnya sebagai saudara jauh.
"Masih ada kerabat lah," kata Dodi.
Hal ini pun turut dikonfirmasi oleh Dewan Pembina Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Bima Sena.
"Ya, satu kerabat dengan istrinya. Jadi sepupu. Nanti dicek kepada istrinya," ujar Bima.