"Ya, dia melakukan pembelaan saja, dia menyampaikan kalau itu adalah kekhilafan, siap bertanggungjawab, siap menikahi karena sikap terhadap anak-anak itu atas dasar sayang."
Meski begitu, Bima juga menduga kalau perkataan Herry dalam sidang ini cuma omong kosong.
Pasalnya, Herry selama ini tak akui bayi dari santriwatinya ini sebagai anaknya.
"Tetapi itu kan kontradiktif dengan kesaksian saksi dalam fakta persidangan, kalau memang dia sayang, dari awal dia pasti mengakui itu anaknya, itu saja sudah bisa mematahkan," ucap Bima.
"Kalau ini niat jahatnya sudah ada dari awal.
"Kalaupun dinikahi itu seperti pembelaan diri saja, tidak layak."
"Layaknya mendapatkan hukuman, justru kalau menikahi akan melanggar juga, karena ini kan anak-anak di bawah umur."
Fakta lain terungkap
Dilansir TribunJabar.ID, fakta baru juga terungkap saat Herry ini menjalani persidangan ke-10 di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata pada Selasa (28/12/2021).
Dalam persidangan ini, terungkap kalau 1 dari 13 korban ini rupanya masih memiliki hubungan kerabat dengan Herry.