Regu tembah yang terdiri dari 12 orang menyiapkan pucuk senjata laras panjangnya, 3 di antaranya berisi peluru tajam.
Regu tembak ini akan berada pada jarak 5 hingga 10 meter di depan terpidana mati.
Jika semua persiapan selesai, maka komandan pelaksana eksekusi mati memerintahkan komandan regu untuk menembak mati.
Jika majelis hakim mengabulkan tuntutan jaksa yang meminta hukuman mati, maka Herry Wirawan akan menghadapi tahapan tersebut.