Follow Us

Akan Ditembak Mati Dalam Jarak 5 Meter Persis Di Bagian Jantung, Begini Tuntunan Jaksa Kepada Guru Pesantren Yang Perkosa 13 Santriwatinya Hingga Hamil

Moh. Habib Asyhad - Kamis, 13 Januari 2022 | 12:04
Herry Wirawan, tersangka kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati hingga hamil, dituntut hukuman mati oleh jaksa.
Humas Kajati Jabar

Herry Wirawan, tersangka kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati hingga hamil, dituntut hukuman mati oleh jaksa.

Herry Wirawan, tersangka kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati hingga hamil, dituntut hukuman mati oleh jaksa.
Tribunnews

Herry Wirawan, tersangka kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati hingga hamil, dituntut hukuman mati oleh jaksa.

Selain itu, Asep juga mengajukan tuntutan kedua, yaitu hukuman tambahan berupa kebiri kimia dan penyebaran identitas terdakwa.

Masih ada lagi: jaksa juga meminta agar yayasan milik Herry Wirawandan semua asetnya dirampas untuk diserahkan ke negara.

Laiknya terdakwa hukuman mati lain, nantinya Herry Wirawan akan menjalani serangkaian tahapan sebelum eksekusi mati itu dilakukan.

Tentu setelah upaya terakhir, meminta grasi atau pengampunan kepada presiden ditolak.

Selanjutnya, eksekusi mati pun disiapkan.

Namun tahapan sampai jadwal eksekusi mati biasanya memakan waktu yang cukup lama hingga bertahun-tahun.

Biasanya, ekskusi mati itu dilakukan di Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Merujuk pada Peraturan Kepala Kepolisian RI No.12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati, yang diulas di laman hukumonline.com, ada tahapan tata cara pelaksanaan pidana mati.

Di antaranya, terpidana hukuman mati akan mengenakan pakain putih sebelum dibawa ke lokasi eksekusi mati.

Terpidana mati akan didampingi seorang rohaniawan, beberapa menit sebelum eksekusi mati.

Herry Wirawan, tersangka kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati hingga hamil, dituntut hukuman mati oleh jaksa.
(TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Herry Wirawan, tersangka kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati hingga hamil, dituntut hukuman mati oleh jaksa.

Editor : Moh. Habib Asyhad

Baca Lainnya

Latest