Selain itu, Asep juga mengajukan tuntutan kedua, yaituhukuman tambahan berupa kebiri kimia dan penyebaran identitas terdakwa.
Masih ada lagi:jaksa juga meminta agar yayasan milik Herry Wirawandan semua asetnya dirampas untuk diserahkan ke negara.
Laiknya terdakwa hukuman mati lain, nantinya Herry Wirawan akan menjalani serangkaian tahapan sebelum eksekusi mati itu dilakukan.
Tentu setelah upaya terakhir, meminta grasi atau pengampunan kepada presiden ditolak.
Selanjutnya, eksekusi mati pun disiapkan.
Namun tahapan sampai jadwal eksekusi mati biasanya memakan waktu yang cukup lama hingga bertahun-tahun.
Biasanya, ekskusi mati itu dilakukan di Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Merujuk pada Peraturan Kepala Kepolisian RI No.12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati, yang diulas di laman hukumonline.com, ada tahapan tata cara pelaksanaan pidana mati.
Di antaranya, terpidana hukuman mati akan mengenakan pakain putih sebelum dibawa ke lokasi eksekusi mati.
Terpidana mati akan didampingi seorang rohaniawan, beberapa menit sebelum eksekusi mati.