Herry Wirawan Jadi Dihukum Mati? Ini Tahapan Hukuman Mati di Indonesia yang Bisa Bikin Predator Seksual Menangis Ketakutan

Jumat, 14 Januari 2022 | 20:02
Kolase Instagram

Potret Herry Wirawan babak belur viral di media sosial

Suar.ID - Sosok Herry Wirawan memang membuat banyak publik marah.

Pasalnya, Herry Wirawan disebut telah melakukan pemerkosa terhadap 13 santriwati di beberapa tempat.

Melansir Kompas.com, peristiwa pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan beralngsung selama lima tahun sejak tahun 2016 hingga tahun 2021.

Baca Juga: Pantes Saja Wijin Mundur Teratur Heboh Video Gisel Meliuk-liuk dengan Pria Misterius di Kegelapan Saat Gempi Sedang Tidur

Korban Herry Wirawan ada yang sampai hamil, bahkan ada pula yang sudah melahirkan.

Oleh Herry Wirawan, anak-anak yang dilahirkan dari para korabnnya diakui sebagai anak yatim piatu.

Kekejaman Herry Wirawan ternyata masih terus berlanjur.

Dia menggunakan anak-anak untuk dijadikan alat.

Anak-anak yang dia sebut yatim piatu, dia gunakan untuk meminta dana kepada sejumlah pihak.

Baca Juga: Skakmat! Kim Hawt Kini Bongkar Aib Sosok Pocong Lontong, Sebut Pernah Tiduri Sosok Penting, Diduga Pengacara Kondang, Siapa Ya?

Melansir Tribunjabar.id, Herry Wirawan dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam tuntutannya, jaksa menilai terdakwa Herry Wirawan terbukti melakukan tindak pidana Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, yakni melakukan tindakan pencabulan tersebut terhadap belasan anak didiknya.

"Dalam tuntutan kami, pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai bukti komitmen kami memberi efek jera pada pelaku atau pada pihak-pihak lain yang akan melakukan kejahatan (seksual)," ucap Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana, seusai persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Selasa (11/1/2022).

Tribunnews

Herry Wirawan dituntut hukuman mati lewat kebiri kimia, bagaimana prosesnya?

Asep, yang menjadi JPU, juga mengungkapkan tuntutan kedua terhadap terdakwa, yakni hukuman tambahan berupa kebiri kimia dan penyebaran identitas terdakwa.

Tak hanya itu, jaksa juga meminta agar yayasan milik Herry Wirawandan semua asetnya dirampas untuk diserahkan ke negara.

Seperti halnya para terpidana hukuman mati, jika Herry Wirawan divonis hukuman mati, maka dia akan menjalani serangkaian tahapan sebelum eksekusi mati itu dilakukan.

Baca Juga: Akhirnya Terungkap! Ini Alasan Keluarga di Pemalang Simpan Jenazah Anaknya di Rumah hingga Berbulan-bulan

Tentu setelah upaya terakhir, meminta grasi atau pengampunan kepada presiden ditolak.

Selanjutnya, eksekusi mati pun disiapkan. Namun tahapan sampai jadwal eksekusi mati biasanya memakan waktu yang cukup lama hingga bertahun-tahun.

Biasanya, ekskusi mati itu dilakukan di wilayah Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

ist/tribunjabar
ist/tribunjabar

Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung yang merudapaksa 13 santriwatinya hingga melahirkan 8 bayi.

Merujuk pada Peraturan Kepala Kepolisian RI No.12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati, yang diulas di laman hukumonline.com, ada tahapan tata cara pelaksanaan pidana mati.

Di antaranya, terpidana hukuman mati akan mengenakan pakaian putih sebelum dibawa ke lokasi eksekusi mati.

Terpidana mati akan didampingi seorang rohaniawan, beberapa menit sebelum eksekusi mati.

Regu tembak yang terdiri dari 12 orang menyiapkan pucuk senjata laras panjangnya, 3 di antaranya berisi peluru tajam.

Baca Juga: 'Dia Nyamar Say, Pakai Nama Puspita!' Bak Bau Bangkai Akhirnya Tercium Juga, Ibu Tiri Vanessa Angel Disebut Sosok Ini Punya Profesi Mengejutkan di Masa Lalu

Regu tembak ini akan berada pada jarak 5 hingga 10 meter di depan terpidana mati.

Jika semua persiapan selesai, maka komandan pelaksana eksekusi mati memerintahkan komandan regu untuk menembak mati.

Jika majelis hakim mengabulkan tuntutan jaksa yang meminta hukuman mati, maka Herry Wirawan akan menghadapi tahapan tersebut.

Tag

Editor : Adrie Saputra

Sumber Hukumonline.com, TribunJabar.id, GridHot.ID