Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

'Sudah Habis-habisan', Cucu Tiri ini Tega Palsukkan Tanda Tangan Neneknya yang Sudah 10 Tahun Hidup Sendiri, Kini Cuma Bisa Nangis Rumahnya Dijual

Aditya Eriza Fahmi - Minggu, 16 Januari 2022 | 13:03
Nenek Ellen terancam terusir dari rumahnya, usai dijual cucu tirinya sendiri
TribunJabar.id/Hilman Kamaludin dan Istimewa via Bobby Herlambang Sirega

Nenek Ellen terancam terusir dari rumahnya, usai dijual cucu tirinya sendiri

Suar.ID - Seorang nenekberusia 80 tahunini mengalami sebuh kisah pilu.

Bagaimana tidak, sang nenek yang dikenal sebagai Nenek Ellen Plaissaer Sjair ini terancam terusir dari rumahnya sendiri gegara sang cucu tiri.

Ia pun sampai tak kuasa menahan tangis saat menceritakan tindakan cucu tirinya yang berinisial IW tega menjual tanah dan kediamannya secara diam-diam.

Dilansir TribunWow.com, IW ini memalsukan tanda tangan Nenek Ellen kemudian menjual tanahserta rumah warisan almarhum suaminya, Peter S Danoewinata.

Sepeninggal suaminya, Nenek Ellen ini tinggal sebatang kara di rumahnya yang berada di Kampung Jayagiri, RT 04/11, Desa Jayagiri, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

Sedangkan, IW ini adalah cucu kandung Peter dari pernikahannya terdahulu.

Peter dan Ellen sendiri tak dikaruniai anak selama menikah.

Diketahui, rumah Nenek Ellen ini berdiri di lahan seluas3.230 meter persegi.

Rumah dan tanah ini pun malah dijual IW seharga Rp 2,8 miliar.

Baca Juga: 'Moralnya Jelek', Viral Video Emak-emak Berpakaian PNS Tenggak Minuman Keras Sambil Joget-joget, Netizen Auto Ngamuk, Polisi Hingga Bupati Angkat Bicara!

Ketika Peter meninggal, sertifikat tanah ini diberikan pada Nenek Ellen.

Sayangnya, sertifikat tanah ini malah dicuri oleh IW.

Tak cuma mencuri sertifikat tanah, IW pun memalsukan tanda tangan Nenek Ellen hingga ia seolah-olah memberikan kuasa pada IW untuk menjual rumah.

Menurut Nenek Ellen, cucunya ini pun sudah berencana menjual rumah ini sejak Peter meninggal dunia 2012 lalu.

Nenek Ellen (80) di rumahnya Kampung Jayagiri, RT 04/11, Desa Jayagiri, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jumat (14/1/2022).
TribunJabar.id/Hilman Kamaludin

Nenek Ellen (80) di rumahnya Kampung Jayagiri, RT 04/11, Desa Jayagiri, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jumat (14/1/2022).

Meski begitu, rumah ini baru terjual pada 2014 silam.

"Awalnya hilang BPKB, terus uang sampai sertifikat rumah, akhirnya ini sudah bukan rumah ibu lagi," ungkap Nenek Ellen."Itu tanpa sepengetahuan saya dan sertifikat juga sudah pindah nama."

Nenek Ellen pun tak tinggal diam dan melaporkan IW ke polisi pada 2015 silam.

Baca Juga: Bikin Bangga Satu Indonesia, Meski Teror KKB Papua Menghantui Tak Halangi Pasukan Yonis Mekanis 521/DY Berbagi, Warga: Saya Senang Sekali

Kala itu, IW dan notaris yang membuatkan surat kuasa, FL ditetapkan bersalah.

Keduanya pun mendekam di penjara selama 2 tahun.

Nenek Ellen sendiri akui sudah menghabiskan banyak uang untuk memertahankan rumah waris sang suami.

Kendati demikian, ia tak menyebutkan secara paa nominal uang yang sudah digelontorkan.

Baca Juga: Timor Leste Pantas Menyesal Pisah dari Indonesia, Kini Mereka Fakir Minyak dan Hendak Selundupkan BBM dari Indonesia

"Akhirnya, uang juga sudah habis-habisan, tapi saya juga sudah beberapa kali harus keluar dari rumah ini," ungkap Nenek Ellen.

Rumah Nenek Ellen di Kampung Jayagiri, RT 04/11, Desa Jayagiri, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
TribunWow

Rumah Nenek Ellen di Kampung Jayagiri, RT 04/11, Desa Jayagiri, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

"Tapi ada penangguhan untuk pengusiran dan sekarang sedang berusaha lagi mengajukan banding."

"Saya mohon kepada Pak Presiden Jokowi, Gubernur Kang Emil, juga Bupati Bandung Barat tolonglah kasus ini supaya ibu tidak terusir dari rumah ini," sambungnya.

Baca Juga: BERITA TERPOPULER: Pria Tendang Sesajen Di Semeru Mengaku Rekam Untuk Ibu-ibu Pengajian | Heboh Pernikahan Beda Usia Di Pangandaran, Saat Istri Masih TK, Suami Sudah Jadi Polisi

Digugat pembeli rumah

Di tahun 2015 lalu, Ellen pun sempat diminta sang pembeli untuk meninggalkan rumah ini.

Dalam persidangan, Nenek Ellen ini kalah tiga kali berturut-turut.

Nenek Ellen sendiri bahkan mengajukan peninjauan kembali di Mahkamah Agung.

Sayangnya, ia tetap kalah dengan alasan pembeli beritikad baik dan harus dilindungi.

Seharusnya, Nenek Ellen ini mengosongkan rumahnya pada Desember 2020 lalu.

Namun, eksekusi ditangguhkan karena kuasa hukum Nenek Ellen ini mengajukan gugatan.

"Nenek sudah berapa kali sudah mau disuir. Gara-garanya karena cucu tiri sudah palsukan tanda tangan nenek," tutur Nenek Ellen.

"Terus, akkhirnya sampai terjualah semua ini. Rumah dan tanah ini sudah terjual dan nenek tidak tahu harus pergi kemana lagi."

Baca Juga: Tetiba Bagian Perut Bawah Aurel Hermansyah Ngilu-ngilu, Ashanty Panik: Jangan Lahir Dulu!

Source :Tribunwow.com

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x