Suar.ID - Seorang nenekberusia 80 tahunini mengalami sebuh kisah pilu.
Bagaimana tidak, sang nenek yang dikenal sebagai Nenek Ellen Plaissaer Sjair ini terancam terusir dari rumahnya sendiri gegara sang cucu tiri.
Ia pun sampai tak kuasa menahan tangis saat menceritakan tindakan cucu tirinya yang berinisial IW tega menjual tanah dan kediamannya secara diam-diam.
Dilansir TribunWow.com, IW ini memalsukan tanda tangan Nenek Ellen kemudian menjual tanahserta rumah warisan almarhum suaminya, Peter S Danoewinata.
Sepeninggal suaminya, Nenek Ellen ini tinggal sebatang kara di rumahnya yang berada di Kampung Jayagiri, RT 04/11, Desa Jayagiri, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.
Sedangkan, IW ini adalah cucu kandung Peter dari pernikahannya terdahulu.
Peter dan Ellen sendiri tak dikaruniai anak selama menikah.
Diketahui, rumah Nenek Ellen ini berdiri di lahan seluas3.230 meter persegi.
Rumah dan tanah ini pun malah dijual IW seharga Rp 2,8 miliar.
Ketika Peter meninggal, sertifikat tanah ini diberikan pada Nenek Ellen.