Sayangnya, sertifikat tanah ini malah dicuri oleh IW.
Tak cuma mencuri sertifikat tanah, IW pun memalsukan tanda tangan Nenek Ellen hingga ia seolah-olah memberikan kuasa pada IW untuk menjual rumah.
Menurut Nenek Ellen, cucunya ini pun sudah berencana menjual rumah ini sejak Peter meninggal dunia 2012 lalu.
Meski begitu, rumah ini baru terjual pada 2014 silam.
"Awalnya hilang BPKB, terus uang sampai sertifikat rumah, akhirnya ini sudah bukan rumah ibu lagi," ungkap Nenek Ellen."Itu tanpa sepengetahuan saya dan sertifikat juga sudah pindah nama."
Nenek Ellen pun tak tinggal diam dan melaporkan IW ke polisi pada 2015 silam.
Kala itu, IW dan notaris yang membuatkan surat kuasa, FL ditetapkan bersalah.
Keduanya pun mendekam di penjara selama 2 tahun.
Nenek Ellen sendiri akui sudah menghabiskan banyak uang untuk memertahankan rumah waris sang suami.
Kendati demikian, ia tak menyebutkan secara paa nominal uang yang sudah digelontorkan.