Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

'Sudah Habis-habisan', Cucu Tiri ini Tega Palsukkan Tanda Tangan Neneknya yang Sudah 10 Tahun Hidup Sendiri, Kini Cuma Bisa Nangis Rumahnya Dijual

Aditya Eriza Fahmi - Minggu, 16 Januari 2022 | 13:03
Nenek Ellen terancam terusir dari rumahnya, usai dijual cucu tirinya sendiri
TribunJabar.id/Hilman Kamaludin dan Istimewa via Bobby Herlambang Sirega

Nenek Ellen terancam terusir dari rumahnya, usai dijual cucu tirinya sendiri

Sayangnya, sertifikat tanah ini malah dicuri oleh IW.

Tak cuma mencuri sertifikat tanah, IW pun memalsukan tanda tangan Nenek Ellen hingga ia seolah-olah memberikan kuasa pada IW untuk menjual rumah.

Menurut Nenek Ellen, cucunya ini pun sudah berencana menjual rumah ini sejak Peter meninggal dunia 2012 lalu.

Nenek Ellen (80) di rumahnya Kampung Jayagiri, RT 04/11, Desa Jayagiri, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jumat (14/1/2022).
TribunJabar.id/Hilman Kamaludin

Nenek Ellen (80) di rumahnya Kampung Jayagiri, RT 04/11, Desa Jayagiri, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jumat (14/1/2022).

Meski begitu, rumah ini baru terjual pada 2014 silam.

"Awalnya hilang BPKB, terus uang sampai sertifikat rumah, akhirnya ini sudah bukan rumah ibu lagi," ungkap Nenek Ellen."Itu tanpa sepengetahuan saya dan sertifikat juga sudah pindah nama."

Nenek Ellen pun tak tinggal diam dan melaporkan IW ke polisi pada 2015 silam.

Baca Juga: Bikin Bangga Satu Indonesia, Meski Teror KKB Papua Menghantui Tak Halangi Pasukan Yonis Mekanis 521/DY Berbagi, Warga: Saya Senang Sekali

Kala itu, IW dan notaris yang membuatkan surat kuasa, FL ditetapkan bersalah.

Keduanya pun mendekam di penjara selama 2 tahun.

Nenek Ellen sendiri akui sudah menghabiskan banyak uang untuk memertahankan rumah waris sang suami.

Kendati demikian, ia tak menyebutkan secara paa nominal uang yang sudah digelontorkan.

Source :Tribunwow.com

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x