Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Nekat Terobos Rumah Sehari Setelah Pembunuhan Subang, Ini Alasan Pengacara Yosef Ingin Oknum Masuk TKP Jadi Tersangka

Rahma Imanina Hasfi - Sabtu, 06 November 2021 | 11:04
Danu saksi kunci kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang akhirnya mengungkap foto Oknum Banpol yang menyuruhnya membersihkan TKP.
Kolase Tribun Bogor

Danu saksi kunci kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang akhirnya mengungkap foto Oknum Banpol yang menyuruhnya membersihkan TKP.

Suar.ID - Oknum bukan polisi yang masuk TKP pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) di Subang, Jawa Barat, dinilai telah melanggar hukum dan bisa menghambat penyelidikan.

Adanya pihak-pihak yang keluar-masuk TKP kasus Subang selain penyidik, juga kemungkinan berkaitan dengan jalannya penyelidikan yang cukup lama 10 hari lagi akan masuk bulan ketiga.

"Bisa saja ini berlarut-larut, karena orang di luar penyidik sudah datang ke TKP," kata Pengacara Yosef (suami Tuti), Rohman Hidayat, dalam kanal Youtube indra zainal chanel, Jumat (5/10/2021).

Baca Juga: Danu Gagal Bohong? Akhirnya Tampang Oknum Banpol yang Suruh Saksi Kunci Bersihkan TKP Kasus Pembunuhan Subang Terbongkar, Statusnya jadi Sorotan

Dalam hal ini, Rohman mengacu kepada Danu yang dalam kesaksiannya mengaku masuk ke TKP sehari setelah jasad korban ditemukan atau pada Kamis (19/8/2021).

Danu sendiri dalam pengakuannya, mengaku disuruh masuk TKP oleh oknum banpol yang tiba-tiba datang ke TKP kasus Subang dengan membawa kunci TKP untuk membuka pintu.

Keberadaan Danu sendiri adalah karena dirinya disuruh oleh keluarga untuk menjaga TKP yang merupakan rumah korban, karena ada kekhawatiran ada pencurian di rumah kosong itu.

Namun, Rohman menganggap bahwa Danu tetap terlibat, baik itu disuruh atau tidak.

Meski sudah mendapat jawaban, dan mengetahui bahwa Danu di suruh untuk masuk ke TKP kasus Subang, dia memiliki argumen hukum untuk meminta polisi menetapkannya sebagai tersangka.

"Mengapa Danu disuruh oleh pihak Yoris, padahal jelas tempat itu sudah di-police line oleh polisi," jelasnya.

Bahkan, dia menganggap bahwa Yoris yang menyuruh Danu mengawasi TKP sudah bertindak di luar kewenangannya.

Baca Juga: Akhirnya Buka Suara, Kini Danu Blak-blakan Ungkap Alasan Yoris Suruh Jaga dan Mau Masuk TKP Kasus Pembunuhan Subang: Enggak Kepikiran

Karena menurutnya, tempat yang sudah diberi garis polisi merupakan kewenangan kepolisian.

Terlebih, secara objek tempat, Danu bukan siapa-siapa dibanding Yosef yang merupakan pemilik tanah dan bangunan itu.

"Pak Yosef sendiri klien saya yang jelas pemilik atas tanah dan bangunan tersebut tidak boleh masuk ke TKP," katanya.

"Ini kenapa orang lain, orang yang terperiksa, bahkan diduga, mungkin ada dugaan ke sana ketika diklarifikasi anjing pelacak di TKP, mengarah ke saudara Danu, mengapa ada di sana," katanya.

Dia pun meminta pihak kepolisian menetapkan Danu dan orang yang menyuruhnya ke TKP untuk ditetapkan sebagai tersangka.

"Kalau memang Danu datang ke sana disuruh orang yang menyuruhnya ditetapkan tersangka, Danu juga ditetapkan tersangka," kata Rohman.

Sebagai informasi Yosef hingga kini tinggal di adiknya, rumah.

Berdasar keterangan sebelumnya, Yosef mengaku tidak berani untuk mengambil baju yang ada di TKP kasus Subang.

Baca Juga: BERITA TERPOPULER: Bukan Karena Istri Pamer Duit Segepok, Ini Alasan Polisi Agus Sugiyarso Dicopot Dari Jabatannya | Benarkah Danu Bakan Ditetap Jadi Tersangka Pembunuhan Subang?

Bahkan dokumen-dokumen penting milik pribadi atau untuk kepentingan peyelidikan, pihak Yosef meminta polisi untuk mengambilnya.

Perbuatan menerobos TKP, selama masih diberi garis polisi dan penyelidikan masih berjalan memang merupakan melanggar hukum pidana.

Meski itu karena disuruh, terlebih yang menyuruh bukan orang yang berkepentingan dan hingga kini belum diketahui apa motifnya.

"Jelas itu pelanggaran hukum. Melanggar pasal 221 KUHP, ayat 2, jelas, sembilan bulan kurungan dan lain-lain," katanya.

"Kalau memang dia disuruh, siapa yang menyuruh apa maksudnya? penasehat hukumnya mengatakan bahwa Danu disuruh, jelas tindak pidana ada pasal 55-nya, ada turut sertanya," katanya.

Dalam peristiwa ini, Rohman juga menyinggung status Danu sebagai terperiksa sama seperti saksi-saksi lain.

Apalagi, ada bukti bukti yang mengarah kepada Danu seperti gonggongan anjing pada saat di TKP dan sidik jari Danu yang berada di TKP kasus Subang.

Itu menambah alasan untuk Danu segera ditetapkan sebagai tersangka.

"Karena ini sudah mengganggu proses penyelidikan. Satu, dia itu terperiksa, bahkan mungkin tendensi atau kecenderungan menuduh Danu pun tidak sedikit," jelasnya.

Atas berbagai informasi yang dia terima, Rohman pun menduga bahwa perkara ini berlarut-larut karena ada orang yang di luar penyidik sudah datang ke TKP.

Karena itu dia berharap agar ada kepastian status bagi Danu.

"Jangan mengambil keputusan yang mengambang seperti ini, tetapkan saja Danu sebagai tersangka melanggar 221 ayat 2," katanya.

Karena tindakan Danu secara terang dan jelas telah melanggar hukum dan perlu diperiksa lebih dalam dengan status sebagai tersangka.

Baca Juga: Akhirnya, Danu Selangkah Lagi Ditetapkan jadi Tersangka dalam Kasus Subang usai Kebohongan Besarnya Terbongkar, Padahal Sudah Bersumpah Demi Tuhan

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x