Suar.ID -Akhirnya, Danu Selangkah Lagi Ditetapkan jadi Tersangka dalam Kasus Subang usai Kebohongan Besarnya Terbongkar, Padahal Sudah Bersumpah Demi Tuhan.
Akhirnya kebohongan Danu, pemilik nama lengkap Muhammad Ramdanu terbongkar setelah 4 jam diperiksa Badan Intelejen Negara (BIN), penyidik Mabes Polri dan ahli forensik terkait kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.
Danu merupakan salah satu saksi kunci dalam pembunuhan Subang.
Pengakuannya di channel Youtube Ki Anom soal mengetahui dua sosok misterius saat malam pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu ternyata bohong belaka.
Karena pengakuannya itu, Danu pun kembali diperiksa BIN, penyidik Mabes Polri hingga ahli forensik mulai Kamis (28/10/2021), Jumat (29/10/2021) dan terakhir Senin (1/11/2021).
Dalam pemeriksaan terakhir itu, Danu diperiksa selama 4 jam.
Dalam pengakuan Danu di channel Ki Anom sebelumnya, ia mengetahui dua sosok misterius ketika batal membeli nasi goreng karena penjualnya sudah tutup.
Penjual nasi goreng itu berada tak jauh dari rumah Tuti.
Pada saat pulang, Danu yang melintas di depan rumah Tuti melihat dua sosok pria dan wanita misterius.
Usia mereka dipekirakan 25 tahunan.
Ternyata, pengakuan Danu itu dicabut saat diperiksa ulang untuk penandatanganan berita acara perkara (BAP) di Polres Subang.
Kuasa hukum Danu, Achmad Taufan mengatakan, kliennya tidak keluar rumah jam 3 pagi di hari pembunuhan di Subang itu.
Pernyataan Danu sebelumnya diklarifikasi dalam kanal YouTube Misteri Mbak Suci.
"Kalau sampai saat ini, Danu meyakini pada hari H itu tidur selaras dengan jawaban ibu dan bapaknya," katanya.
Dalam pengakuannya kepada Ki Anom dan Kades Jalan Cagak, Danu mengaku melihat laki-laki dan perempuan sekitar 25 meter sebelum dia melewati rumah Tuti.
"Danu kemudian memutarbalikkan motor hampir 20-25 meter ke arah TKP."
"Dan di situ Danu mengatakan, kalau dia melihat sosok wanita dan laki-laki dan jelas melihat siapa orang tersebut," kata Ki Anom menceritakan ulang pengakuan Danu.
"Itu pas malam kejadian, pas tanggal 18," tambah Ki Anom.
Disebutkan Danu kepada Ki Anom dan Kades Jalan Cagak, kedua orang itu berumur sekitar 25 tahun.
Ketika memberikan pengakuan ini, Danu sampai rela bersumpah di depan Ki Anom dan Kades Jalan Cagak.
"Danu bersumpah kepada kami, demi Allah, kalau dia melihatnya."
"Tidak ada tekanan sama sekali dari kami dan Pak Kades," ucap Ki Anom.
Namun, pernyataan itu ditarik lagi.
Danu mengaku pada dini hari itu ia tidur.
Keterangan itu juga dikonfirmasi orangtua Danu.
Bahkan kini, tim kuasa hukum Yosef Hidayah, Rohman Hidayat, meminta Polres Subang menetapkan Danu dan petugas Banpol (Bantuan Kepolisian) sebagai tersangka kasus menghilangkan barang bukti.
"Meminta Kapolres Subang dan Kasatreskrim Polres Subang untuk segera menetapkan Danu dan petugas Banpol sebagai tersangka karena memasuki TKP (kasus Subang) tanpa izin," kata Rohman Hidayat saat dihubungi Tribun, Selasa (2/11/2021).
Yosef adalah suami Tuti yang sebelumnya sempat dipojokkan sebagai pelaku pembunuhan.
Seperti diketahui, tim kuasa hukum mengungkap, Danu diajak petugas Banpol untuk masuk ke TKP kasus perampasan nyawa Amalia dan ibunya, Tuti di Subang pada 19 Agustus 2021 atau sehari setelah mayat anak dan ibu itu ditemukan pada 18 Agustus 2021.
"Perbuatan keduanya memasuki TKP tanpa izin jelas melanggar Pasal 221 KUH Pidana."
"Kami juga sebagai pemilik tanah dan bangunan tidak pernah diberi izin memasuki TKP,"
"Kenapa banpol dan saksi yang diperiksa dalam kasus ini bisa masuki TKP?" kata Rohman Hidayat.
Pengakuan dari tim kuasa hukum Danu yang menyebut Danu diajak petugas Banpol memasuki TKP yang masih 'segar' kata dia, jadi fakta terang benderang.
Belum lagi, kata Rohman, polisi sudah mengantongi sidik jari Danu di lokasi kejadian.
"Kita kan enggak tahu, apakah ada perusakan barang bukti di TKP,"
"Tapi yang pasti, bisa saja ada karena ada orang masuk TKP tanpa izin," katanya.
Pasal 221 ayat (1) angka 2 KUHP juga mengatur mengenai perbuatan menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan dan menghalang-halangi penyidikan:
Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
"Barang siapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian."
"Dengan adanya orang masuk TKP tanpa izin, bisa jadi kasus ini sulit terungkap karena ada barang bukti yang rusak di TKP saat dimasuki orang di luar polisi," ucapnya.
Ia memastikan, Yosef bukan orang yang menyuruh petugas banpol tersebut untuk mendatangi TKP.
"Yang pasti bukan."
"Bahkan kami justru baru tahu sekarang, ada petugas banpol masuki TKP tanpa izin," katanya.