Suar.ID -Danu Terancam Dipenjara dalam Kasus Pembunuhan Subang Gegara KepergokNekat Lakukan Hal Terlarang Ini.
Babak baru kasus Subang sedang menanti Muhammad Ramdanu alias Danu.
Tak main-main, Danu terancam 9 bulan penjara.
Danu sendiri merupakan keponakan Tuti Suhartini, korban meninggal kasus pembunuhan ibu dan anak di subang, 18 Agustus silam.
Mengenai kasus perampasan nyawa ibu dan anak ini, Danu masih berstatus sebagai saksi.
Terakhir, dia dipanggil ke kantor polisi untuk dimintai keterangan, Senin (1/11/2021).
Danu sendiri sudah mengakui kalau dia memasuki TKP dan membersihkan bak kamar mandi.
Namun dalam pengakuannya, Danu menegaskan, tindakannya itu karena diperintahkan seorang Banpol atau orang yang biasa membantu polisi.
Lalu, siapa yang menyuruh Banpol tersebut membersihkan TKP?
Hingga kini, polisi masih menyelidiki perihal hal tersebut.
TKP kasus Subang itu sendiri dipasangi garis polisi.
Namun, Danu menerobos garis polisi tersebut dan berada di dalam rumah.
Kejadian itu berawal saat sehari setelah kejadian, 19 Agustus atau saat dimana TKP masih segar karena baru sehari setelah kejadian penemuan mayat Amalia dan Tuti.
Saat itu, Danu diminta Yoris, anak Tuti memantau lokasi kejadian di sekitar SMA di Jalan Cagak.
Namun Danu melihat seseorang pria yang sehari-hari bertugas di Polsek Jalan Cagak, menghampiri TKP.
Kemudian, ia langsung menghampiri Danu.
Pria tersebut ternyata petugas dari Banpol atau Bantuan Polisi yang menyuruh Danu membersihkan bak mandi yang berada di TKP.
Hal tersebut dijelaskan kuasa hukum Danu, Achmad Taufan, dari tayangan Youtube Heri Susanto.
Sebagai bukti, Danu bahkan sempat mengambil foto oknum yang masuk ke TKP tersebut.
“Sempet foto juga Danu, foto oknumnya dan menghampiri beliau gitu,” ujarnya.
Dari keterangan Danu, oknum tersebut membuka pintu dengan kunci yang dibawanya.
Dari keterangan yang disampaikan, kuasa hukum mengatakan, Danu mengenal oknum tersebut.
“Kalau dalam pernyataan Danu tadi, mengenal ya,” ungkap Achmad Taufan.