Suar.ID - Oknum bukan polisi yang masuk TKP pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) di Subang, Jawa Barat, dinilai telah melanggar hukum dan bisa menghambat penyelidikan.
Adanya pihak-pihak yang keluar-masuk TKP kasus Subang selain penyidik, juga kemungkinan berkaitan dengan jalannya penyelidikan yang cukup lama 10 hari lagi akan masuk bulan ketiga.
"Bisa saja ini berlarut-larut, karena orang di luar penyidik sudah datang ke TKP," kata Pengacara Yosef (suami Tuti), Rohman Hidayat, dalam kanal Youtube indra zainal chanel, Jumat (5/10/2021).
Dalam hal ini, Rohman mengacu kepada Danu yang dalam kesaksiannya mengaku masuk ke TKP sehari setelah jasad korban ditemukan atau pada Kamis (19/8/2021).
Danu sendiri dalam pengakuannya, mengaku disuruh masuk TKP oleh oknum banpol yang tiba-tiba datang ke TKP kasus Subang dengan membawa kunci TKP untuk membuka pintu.
Keberadaan Danu sendiri adalah karena dirinya disuruh oleh keluarga untuk menjaga TKP yang merupakan rumah korban, karena ada kekhawatiran ada pencurian di rumah kosong itu.
Namun, Rohman menganggap bahwa Danu tetap terlibat, baik itu disuruh atau tidak.
Meski sudah mendapat jawaban, dan mengetahui bahwa Danu di suruh untuk masuk ke TKP kasus Subang, dia memiliki argumen hukum untuk meminta polisi menetapkannya sebagai tersangka.
"Mengapa Danu disuruh oleh pihak Yoris, padahal jelas tempat itu sudah di-police line oleh polisi," jelasnya.
Bahkan, dia menganggap bahwa Yoris yang menyuruh Danu mengawasi TKP sudah bertindak di luar kewenangannya.