Suar.ID - Danu, saksi kunci kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang ini kembali buat pernyataan terkait kesaksiannya.
Kali ini, Danu buka suara tanpa diwakili oleh pengacaranya.
Pernyartaannya ini terkait dirinya yang diminta menjaga TKP oleh keluarga kedua korban yaitu Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23).
Saat itu, Danu ini diminta masuk ke TKP oleh oknum banpol.
Hal ini diungkapkan Danu langsung dalam video yang diunggah di kanal YouTube Heri Susanto pada Jumat (5/11).
"Yoris (anak Tuti) mengamanatkan Danu untuk ada di TKP, bukan di TKP, tapi di SMA itu, menjaga TKP, takutnya, kemungkinan ada barang-barang hilang begitu," kata Danu.
Untuk diketahui, Danu pun memang dikenal sebagai orang kepercayaan keluargan korban, terutama Yoris.
Yoris ini meminta Danu untuk menjaga TKP pada kamis (19/8) atau sehati usai jasad korban ini ditemukan.
Selanjutnya, Danu pun menceritakan kembali bagaiama ia bertemu oknum yang dikira polisi ini di TKP.