Pengacara Yosef Desak 2 Sosok ini Jadi Tersangka Buntut Adanya Dugaan Barang Bukti yang Rusak di TKP Kasus Pembunuhan Subang, Siapa Ya?

Rabu, 03 November 2021 | 17:03
Tribun Jabar.id/Dwiki Maulana

TKP pembunuhan ibu dan anak di Kampung Ciseuti, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Suar.ID - Sebelumnya Muhammad Ramdanu alias Danu sempat memberikan pernyataan mengejutkan.

Bagaimana tidak, lewat kuasa hukumnya, ia mengungkapkan kalau kliennya ini masuk ke TKP kasus pembunuhan Subang.

Kala itu, disebutkan Danu ini diajak oleh seorang oknum Banpol (Bantuan Polisi).

Baca Juga: Aneh Sekaligus Mencurigakan, Danu Mendadak Ungkap Fakta Berbeda Soal Kasus Pembunuhan Subang, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya: Selaras dengan Jawaban Ibu Bapaknya

Diketahui, peristiwa ini terjadi tepat satu hari usai penemuan jasad ibu dan anak, Tuti Suhartini (56) dan Amalia Mustika Ratu (23).

Tahu pernyataan ini, kuasa hukum Yosef, Rohman Hidaya pun memberikan komentar.

Dilansir TribunCirebon.com, ia menyebut aksi Danu dan oknum Banpol ini sebagai tindakan melanggar hukum.

Baca Juga: Geger, Danu Terancam Dipenjara dalam Kasus Pembunuhan Subang Gegara Kepergok Nekat Lakukan Hal Terlarang Ini

Karena itulah, Rohman Hidayat ini mendesak kepolisian untuk segera menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus Subang.

"Meminta Kapolres Subang dan Kasatreskrim Polres Subang untuk segera menetapkanDanu dan petugasBanpolsebagai tersangka karena memasukiTKP(kasus Subang) tanpa izin," kataRohman Hidayatsaat dihubungi Tribun, Selasa (2/11/2021).

Tribun Jabar/Dwiky Maulana Vellayati
Tribun Jabar/Dwiky Maulana Vellayati

Yosef didampingi pengacaranya setelah pemeriksaan di Satreskrim Polres Subang.

Pihaknya pun mempertanyakan bagaimana Danu dan oknum Banpol ini bisa masuk ek dalam rumah Tuti dan Amalia.

Baca Juga: Demi Bersanding dengan Rhoma Irama, Artis Lawas yang Sering Beradegan Mesra ini Rela Tinggalkan Suami Pertamanya Demi Jadi Istri Kedua Raja Dangdut

Hal inikarena sejak kasus ini terjadi pada 18 Agustus lalu, Yosef sebagai suami Tuti dan ayah Amalia ini yang juga tinggal di rumah ini bahkan tak pernah berusaha memasuki TKP.

Untuk diketahui, saat Yosef ini membutuhkan beberapa dokumen untuk mengurus pembukaan rekening korang milik Amalia, pihaknya harus meminta bantuan penyidik.

Pasalnya, ia tak diperbolehkan menerobos garis polisi.

Baca Juga: Bergelimang Harta Sedari Orok,Perlengkapan Calon Bayi Nagita Slavina Tuai Decak Netizen,Harganya Bisa Buat DP Mobil!

"Perbuatan keduanya memasukiTKP tanpa izin jelas melanggar Pasal 221 KUH Pidana.

"Kami juga sebagai pemilik tanah dan bangunan tidak pernah diberi izin memasukiTKP, kenapa Banpol dan saksi yang diperiksa dalam kasus ini bisa masukiTKP," tegasRohman Hidayat.

Menurutnya, pengakuan dari tim kuasa hukum Danu yang menyebutkan kalau kliennya ini diajak oleh petugas Banpol untuk masuk ke TKP yang masih 'segar', menjadi fakta yang membuat penyelidikan terang benderang.

Baca Juga: Jadi Komisaris di RANS Entertainment, Berapa Gaji Kaesang Pangarep?

Rohman Hidayat juga mengungkapkan adanya dugaan terkait kemungkinan adanya barang bukti yang rusak di TKP.

Tribun Jabar/Dwiky Maulana
Tribun Jabar/Dwiky Maulana

Muhamad Ramdanu alias Danu (21) saksi kunci dalam kasus perampasan nyawa ibu dan anak di Kabupaten Subang, seusai diperiksa 8 jam di Polres Subang, Kamis 28 Oktober 2021. Inset: Muhamad Ramdanu alias Danu

"Kita kan enggak tahu apakah ada perusakan barang bukti diTKP, tapi yang pasti, bisa saja ada karena ada orang masukTKPtanpa izin," katanya.

Tak cuma itu, pihaknya juga menyebut kalau aksi ini bisa melatarbelakangi sulitnya pengungkapan kasus pembunuhan Subang ini.

Baca Juga: Meski Hidupnya Terlihat Sangat Sederhana dan Tidak Glamor, Uang Belanja Sarwendah Ternyata Bikin Geleng-geleng Kepala!

"Dengan adanya orang masuk TKP tanpa izin, bisa jadi kasus ini sulit terungkap karena ada barang bukti yang rusak di TKP saat dimasuki orang di luar polisi," tambahnya.

Baca Juga: Isi Perjanjian Pra Nikah Ria Ricis dan Teuku Ryan Bocor ke Publik! Bahkan Sempat Singgung Soal Konten Youtube Juga! Ada Apa Nih Kira-kira?

Tag

Editor : Aditya Eriza Fahmi

Sumber TribunCirebon.com