Suar.ID - Sebelumnya Muhammad Ramdanu alias Danu sempat memberikan pernyataan mengejutkan.
Bagaimana tidak, lewat kuasa hukumnya, ia mengungkapkan kalau kliennya ini masuk ke TKP kasus pembunuhan Subang.
Kala itu, disebutkan Danu ini diajak oleh seorang oknum Banpol (Bantuan Polisi).
Diketahui, peristiwa ini terjadi tepat satu hari usai penemuan jasad ibu dan anak, Tuti Suhartini (56) dan Amalia Mustika Ratu (23).
Tahu pernyataan ini, kuasa hukum Yosef, Rohman Hidaya pun memberikan komentar.
Dilansir TribunCirebon.com, ia menyebut aksi Danu dan oknum Banpol ini sebagai tindakan melanggar hukum.
Karena itulah, Rohman Hidayat ini mendesak kepolisian untuk segera menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus Subang.
"Meminta Kapolres Subang dan Kasatreskrim Polres Subang untuk segera menetapkanDanu dan petugasBanpolsebagai tersangka karena memasukiTKP(kasus Subang) tanpa izin," kataRohman Hidayatsaat dihubungi Tribun, Selasa (2/11/2021).
Pihaknya pun mempertanyakan bagaimana Danu dan oknum Banpol ini bisa masuk ek dalam rumah Tuti dan Amalia.
Hal inikarena sejak kasus ini terjadi pada 18 Agustus lalu, Yosef sebagai suami Tuti dan ayah Amalia ini yang juga tinggal di rumah ini bahkan tak pernah berusaha memasuki TKP.
Untuk diketahui, saat Yosef ini membutuhkan beberapa dokumen untuk mengurus pembukaan rekening korang milik Amalia, pihaknya harus meminta bantuan penyidik.
Pasalnya, ia tak diperbolehkan menerobos garis polisi.
"Perbuatan keduanya memasukiTKP tanpa izin jelas melanggar Pasal 221 KUH Pidana.
"Kami juga sebagai pemilik tanah dan bangunan tidak pernah diberi izin memasukiTKP, kenapa Banpol dan saksi yang diperiksa dalam kasus ini bisa masukiTKP," tegasRohman Hidayat.
Menurutnya, pengakuan dari tim kuasa hukum Danu yang menyebutkan kalau kliennya ini diajak oleh petugas Banpol untuk masuk ke TKP yang masih 'segar', menjadi fakta yang membuat penyelidikan terang benderang.
Baca Juga: Jadi Komisaris di RANS Entertainment, Berapa Gaji Kaesang Pangarep?
Rohman Hidayat juga mengungkapkan adanya dugaan terkait kemungkinan adanya barang bukti yang rusak di TKP.
"Kita kan enggak tahu apakah ada perusakan barang bukti diTKP, tapi yang pasti, bisa saja ada karena ada orang masukTKPtanpa izin," katanya.
Tak cuma itu, pihaknya juga menyebut kalau aksi ini bisa melatarbelakangi sulitnya pengungkapan kasus pembunuhan Subang ini.
"Dengan adanya orang masuk TKP tanpa izin, bisa jadi kasus ini sulit terungkap karena ada barang bukti yang rusak di TKP saat dimasuki orang di luar polisi," tambahnya.