Suar.ID - Bikin gebrakan baru yang tak terduga, Raffi Ahmad baru-baru ini mengajak Kaesang Pangarep untuk bergabung dengan RANS Entertainment.
Mengutip dari Kompas.com sebelumnya, RANS Entertainment diketahui menggaet anak dari Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, sebagai komisaris perusahaannya.
Hal tersebut diungkapkan Raffi Ahmad dalam konferensi pers Babak Baru RANS Entertainment.
RANS Entertainment adalah perusahaan yang bergerak di bidang media hiburan, gaya hidup, kuliner, hingga olahraga.
Dilansir dari Gridstar.id, Jumat (29/10/2021), Kaesang Pangarep juga hadir dalam acara pengumuman kerja sama antara Grup Emtek dan RANS Entertainment.
Acara yang bertajuk Babak Baru Rans dan Emtek juga menghadirkan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina, Co-Founder Rans Dony Oskaria dan Managing Director Emtek Sutanto Hartono.
Kaeseng Pangarep yang punya jabatan tinggi di RANS Entertainment pun membuat netizen penasaran dengan gajinya.
Menilik kehidupannya, sosok Kaesang Pangarep memang bukan orang asing, terutama bagi netizen Indonesia.
Ya, hal ini karena Kaesang Pangarep merupakan putra bungsu Presiden Joko Widodo.
Kaesang Pangarep diketahui aktif dan senang berinteraksi dengan netizen di media sosial.
Melansir dari Sripoku.com, Kaesang Pangarep bahkan memiliki 2.1 juta followers.
Kaesang juga sering dijuluki juragan pisang dan bergaya seperti bukan anak seorang presiden.
Kini resmi jadi Komisaris RANS Entertainment, banyak yang penasaran dengan gaji yang bakal diterima Kaesang.
Dilansir dari Kompas.com, gaji komisaris sangat tergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan.
Untuk perusahaan swasta, tentunya memiliki perhitungan yang berbeda antar perusahaan.
Namun untuk perusahaan besar, standar untuk gaji komisaris lazimnya dihitung berdasarkan persentase gaji direksi.
Sementara untuk perusahaan BUMN, gaji komisaris diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-12/MBU/11/2020 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN.
Besarannya juga diatur berdasarkan persentase gaji direksi.
Sebagai contoh, seorang komisaris utama berhak mendapatkan gaji sebesar 45 persen dari gaji direktur utama.
Komisaris utama mendapat yang paling besar jumlahnya untuk gaji dan tunjangan lainnya.
Remunerasi juga ditetapkan tiap tahun dalam Rapat Umum Pemegang Saham.
Komponen remunerasi dewan komisaris berdasarkan beleid tersebut adalah gaji/honorarium, tunjangan yang terdiri dari tunjangan hari raya, tunjangan transportasi, tunjangan asuransi purna jabatan.
Lalu ada fasilitas yang terdiri dari kesehatan dan bantuan hukum, terakhir adalah tantiem atau insentif kerja di mana dalam tantiem dapat diberikan tambahan berupa penghargaan jangka panjang.
*Disclaimer, ini hanya sebuah referensi ya, ada kemungkinan gaji yang diterima lebih besar ataupun kecil.