"Jelas itu pelanggaran hukum. Melanggar pasal 221 KUHP, ayat 2, jelas, sembilan bulan kurungan dan lain-lain," katanya.
"Kalau memang dia disuruh, siapa yang menyuruh apa maksudnya? penasehat hukumnya mengatakan bahwa Danu disuruh, jelas tindak pidana ada pasal 55-nya, ada turut sertanya," katanya.
Dalam peristiwa ini, Rohman juga menyinggung status Danu sebagai terperiksa sama seperti saksi-saksi lain.
Apalagi, ada bukti bukti yang mengarah kepada Danu seperti gonggongan anjing pada saat di TKP dan sidik jari Danu yang berada di TKP kasus Subang.
Itu menambah alasan untuk Danu segera ditetapkan sebagai tersangka.
"Karena ini sudah mengganggu proses penyelidikan. Satu, dia itu terperiksa, bahkan mungkin tendensi atau kecenderungan menuduh Danu pun tidak sedikit," jelasnya.
Atas berbagai informasi yang dia terima, Rohman pun menduga bahwa perkara ini berlarut-larut karena ada orang yang di luar penyidik sudah datang ke TKP.
Karena itu dia berharap agar ada kepastian status bagi Danu.
"Jangan mengambil keputusan yang mengambang seperti ini, tetapkan saja Danu sebagai tersangka melanggar 221 ayat 2," katanya.
Karena tindakan Danu secara terang dan jelas telah melanggar hukum dan perlu diperiksa lebih dalam dengan status sebagai tersangka.