Karena menurutnya, tempat yang sudah diberi garis polisi merupakan kewenangan kepolisian.
Terlebih, secara objek tempat, Danu bukan siapa-siapa dibanding Yosef yang merupakan pemilik tanah dan bangunan itu.
"Pak Yosef sendiri klien saya yang jelas pemilik atas tanah dan bangunan tersebut tidak boleh masuk ke TKP," katanya.
"Ini kenapa orang lain, orang yang terperiksa, bahkan diduga, mungkin ada dugaan ke sana ketika diklarifikasi anjing pelacak di TKP, mengarah ke saudara Danu, mengapa ada di sana," katanya.
Dia pun meminta pihak kepolisian menetapkan Danu dan orang yang menyuruhnya ke TKP untuk ditetapkan sebagai tersangka.
"Kalau memang Danu datang ke sana disuruh orang yang menyuruhnya ditetapkan tersangka, Danu juga ditetapkan tersangka," kata Rohman.
Sebagai informasi Yosef hingga kini tinggal di adiknya, rumah.
Berdasar keterangan sebelumnya, Yosef mengaku tidak berani untuk mengambil baju yang ada di TKP kasus Subang.
Bahkan dokumen-dokumen penting milik pribadi atau untuk kepentingan peyelidikan, pihak Yosef meminta polisi untuk mengambilnya.
Perbuatan menerobos TKP, selama masih diberi garis polisi dan penyelidikan masih berjalan memang merupakan melanggar hukum pidana.
Meski itu karena disuruh, terlebih yang menyuruh bukan orang yang berkepentingan dan hingga kini belum diketahui apa motifnya.