Suar.ID - Terpaksa Dititipkan karena Ayahnya Kecelakaan, Bocah SD Ini justru Dinodai Pamannya Sendiri Belasan Kali, Baru bisa Terbongkar karena Hal Ini.
Entah apa yang ada dibenak P (56) asal Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban.
Pria yang bekerja sebagai sopir itu tega mencabuli keponakannya sendiri, sebut saja bunga (12).
Korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar itu jadi pelampiasan nafsu dari pamannya, yang sudah beristri dan punya anak.
Padahal, korban dititipkan ke paman oleh ayahnya yang sakit karena kecelakaan.
Namun, justru amanah tersebut dimanfaatkan P untuk menodai keponakannya sendiri, di kamar rumah korban.
"Hari ini kita sudah tetapkan paman korban sebagai tersangka setelah kita lakukan pemeriksaan."
"Rumah korban dan paman ini bertetangga di Kecamatan Merakurak,"
"Kejadian di kamar korban," kata Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP M Adhi Makayasa dikonfirmasi Tribun Jatim, Jumat (23/4/2021).
Adhi menjelaskan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan dari ayah korban yang mendapat kabar dari tetangga, jika anaknya menjadi korban pencabulan dari paman.
Lalu, ayah korban bertanya kepada anaknya langsung dan ternyata membenarkan.
Berdasarkan keterangan, kejadian asusila tersebut pertama kali dilakukan pada 8 Desember 2020 dan terakhir 8 Maret 2021, sekitar pukul 22.00 WIB.
Dari pengakuan korban, paman bejat itu sudah menodainya kurang lebih sebanyak 15 kali.
"Keterangan korban sudah disetubuhi dan dicabuli 15 kali,"
"Tersangka sudah kita tahan."
"Barang bukti yang kita amankan baju korban," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Seorang Ayah Rudapaksa Anaknya Sendiri karena Kecanduan Film Dewasa
Seorang pria warga Desa Luwijawa, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, tega merudapaksa anak kandungnya yang masih di bawah umur.
Tindakan yang dilakukan pria bernama Suwardi (50) itu dipicu efek kecanduan menonton film porno.
Ia mengaku memiliki kebiasaan menonton film porno sejak berpisah dengan istrinya 8 tahun lalu.
"Setiap minggu sekali menontonnya."
"Tapi pas waktu ada anak, saya tidak menonton," kata Suwardi di Mapolres Tegal, Rabu (11/11/2020), melansir dari Tribunnews.
Suwardi mengaku khilaf karena telah menggauli darah dagingnya sendiri.
Meski demikian, ia mengaku saat itu tak bisa menahan nafsunya karena sudah cukup lama menduda.
"Saya ingat itu anak saya, tapi bagimana ya? Karena sudah terlalu ingin," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, perlakuan biadab dilakukan Suwardi (52) warga Desa Luwijawa, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, tega merudapaksa anak kandungnya sendiri.
Tindakan itu dilakukan terhadap anak gadisnya yang masih berusia 16 tahun, yang justru telah terpisah selama bertahun-tahun karena perceraian kedua orang tuanya.
Baca Juga: Kejam Banget! Asisten Rumah Tangga Ini Tega Rudapaksa dan Bunuh Majikannya
Anaknya selama ini tinggal bersama ibunya.
Kapolres Tegal, AKBP Muhammad Iqbal Simatupang mengatakan, peristiwa bermula saat korban menginap di rumah pelaku karena kangen terhadap sosok ayahnya.
"Hingga pada akhir Oktober 2020 lalu korban menginap di rumah pelaku selama lima hari," kata Iqbal, saat konferensi pers di Mapolres Tegal, Rabu (11/11/2020).
Baca Juga: Miris, Gadis 16 Tahun yang Bunuh Pemerkosanya Dijerat dengan Ancaman Penjara Maksimal Seumur Hidup
Iqbal mengatakan, sejak hari pertama hingga hari keempat tidak ada hal yang aneh.
Namun, pada malam kelima, sekitar pukul 03.00 WIB, pelaku langsung masuk ke kamar korban dan memaksanya melakukan hubungan layaknya suami istri.
"Jadi saat tertidur, korban tiba-tiba bangun karena dipeluk pelaku dari belakang dan memaksanya untuk berhubungan badan," terangnya.
Karena ketakutan di bawah tekanan hingga tak berdaya, korban akhirnya menuruti kehendak pelaku.
Setelah melakukan perbuatannya, pelaku menjanjikan akan membelikan sepeda motor.
Dengan syarat, peristiwa itu tidak diceritakan ke siapapun termasuk ibunya.
Setelah pulang ke rumah ibunya, korban kemudian menceritakan peristiwa yang baru saja dialaminya, hingga akhirnya melapor ke kepolisian.