Miris, Gadis 16 Tahun yang Bunuh Pemerkosanya Dijerat dengan Ancaman Penjara Maksimal Seumur Hidup

Jumat, 19 Februari 2021 | 11:00
cronica.com.ar

Ilustrasi pemerkosaan

Suar.ID - Gadis berusia 16 tahun yang menjadi korban rudapaksa harus menjalani hukuman karena melakukan pembunuhan terhadap orang yang akan memerkosanya.Diketahui, gadis 16 tahun tersebut awalnya berniat membela diri dengan cara melawan pelaku.Sebab ketika itu, dia akan diperkosa di dalam hutan.Ia sendiri bisa kabur setelah melawan pelaku dan meninggalkannya begitu saja. Ketika itu ia membela diri dengan cara membunuh pelaku.Siang itu, Gadis 16 Tahun tengah mencari kayu bakar untuk memasak, tiba-tiba datang seorang pria yang sebenarnya cukup dikenal.

Baca Juga: Kenalan dengan Pria di Medsos Bukannya Mendapat Teman, Dua Gadis Ini malah Dibius dan Diperkosa Beramai-ramai, Pelaku: Maaf Jika Kami Menyakiti KalianMelihat seorang Gadis 16 Tahun sendirian mencari kayu bakar di hutan, pria yang belakangan diketahui inisial NB (48) ini mulai mesum.Dia kemudian mendatangi Gadis 16 Tahun ini dan memaksa mengajak berhubungan intim.Dengan tegas Gadis 16 Tahun ini menolak, pelaku NB kemudian marah.Pria tersebut kemudian memukul Gadis 16 Tahun ini dan memerkosanya.Namun Gadis 16 Tahun ini tak tinggal diam, meski terpojok dan kalah tenaga.Tetapi dia melawan, Gadis 16 Tahun melakukan perlawanan sebisanya dan pelaku lengah.

Baca Juga: Saksikan Menantunya Dipenjara Gara-gara Narkoba, Ayah Ajun Perwira Bereaksi Minta sang Anak Tak Tinggal di Rumah Istri

Saat itulah dia membela diri dan membunuh pelaku, sebab dia akan diperkosa di hutan di kawasan Timor Tengah Selatan Provinsi Nusa Tanggara Timur atau NTT.Tak Tahu Jika Pelaku alias 'Korban' TewasKini, Gadis 16 Tahun justru ditangkap, karena dia dicurigai sebagai pelaku tunggal yang membuat 'korban' tewas.Bahkan dari keterangan pihak polisi yang memeriksa 'pelaku' alias korban yang nyaris diperkosa yakni Gadis 16 Tahun ini mengaku tak tahu jika pelaku tewas.Sebab dia langsung melarikan diri ketika pelaku terjengkang karena perlawanannya.Digiring ke penjaraGadis 16 Tahun alias Anak perempuan tersebut pun akhirnya digiring Tim Buser ke Mapolres TTS untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.Akibat kejadian tersebut, anak perempuan di bawah umur itu pun dijerat Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup dan minimal 25 tahun penjara.Namun, Menanggapi itu, Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif mengaku telah memerintahkan Kapolres TTS agar kasus itu ditangani secara humanis."Saya sudah printahkan Kapolres agar kasus itu ditangani secara humanis. Yang bersangkutan tidak ditahan di Polres," ujarnya kepada wartawan, Rabu (17/2/2021).Menurut jenderal bintang dua ini, Polri tetap profesional dan proporsional dalam proses hukum yang dilakukan untuk memberikan rasa keadilan baik bagi tersangka juga untuk korban yang meninggal.Ia mengatakan, semua proses penyidikan dilakukan secara humanis dan tetap menjunjung tinggi HAM.

Pelaku saat ini dititipkan di direktorat rehabilitasi sosial anak di Kupang.Siapkan Psikolog dan Didampingi"Ada Polwan dan tenaga psikolog yang sudah saya perintahkan untuk pendampingan tersangka, sehingga dapat membuat tenang proses hukumnya. Pengadilanlah yang nantinya memberikan putusan terbaik," katanya.Untuk diketahui, mayat NB yang diketahui merupakan warga Kecamatan Kualin, Kabupaten TTS ditemukan tewas di sebuah hutan pada Kamis (11/2/21).Polisi pun melakukan penyelidikan terkait penemuan mayat NB tersebut, dan mencurigai perempuan yang masih di bawah umur itu.Tidak DitahanInformasi terakhir Gadis 16 Tahun ini memang tidak ditahan, meski proses hukum tetap dijalaninya karena menghilangkan nyawa seseorang.Seperti diketahui, NB (48) tewas, di hutan, Berdasarkan keterangan dari pihak keluarga, mereka mencurigai anak di bawah umur tersebut sebagai pelaku pembunuhan terhadap NB.Polisi pun akhirnya membekuk wanita bawah umur itu di kediamannya.

Baca Juga: Sempat Ikutan Digelandang Polisi Bareng Ibunya, Anak Tiri Ajun Perwira Posting Soal Ayah Terbaik

Bermula dari penemuan mayat di HutanKasat Reskrim Polres TTS Iptu Hendricka Bahtera mengatakan, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian belum menerapkan pasal kepada remaja tersebut.Polisi juga tidak menahan MS."Karena tersangka masih berumur 15 tahun maka tersangka dititipkan di Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak di Kupang," ungkap Bahtera saat dihubungi Kompas.com, Kamis (18/2/2021) pagi.Kasus ini diketahui bermula ketika Polsek Kualin mendapat informasi terkait penemuan jenazah di Hutan Haikmeu, Desa Oni.Setelah itu, unit identifikasi Polres TTS langsung menuju ke tempat kejadian perkara."Kami tiba di TKP tanggal 12 Februari 2021 sekitar pukul 01.00 Wita," kata Bahtera.Pihaknya menemukan korban NB dengan posisi telungkup dengan wajah menghadap ke tanah dan kedua tangannya memegang dua pasang sandal.Saat ditemukan, korban memakai sebuah tas samping berwarna hitam yang berisi sirih pinang."Setelah melakukan olah TKP, unit identifikasi melakukan pemeriksaan jenazah bersama dokter Puskesmas Panite," ujar dia.Hasil pemeriksaan medis ditemukan korban mengalami luka robek pada leher sebelah kanan karena terkena benda tajam.Usai olah TKP dan pemeriksaan medis, unit identifikasi, buser, anggota Polsek Kualin dipimpin oleh Kasat Reskrim dan Kapolsek Kualin, langsung menginterogasi sejumlah saksi.Mereka yang diinterogasi yakni keluarga dan teman-teman korban, serta masyarakat yang kontak dengan korban sebelum ditemukan meninggal.Sekitar pukul 06.30 Wita, polisi menemukan pelaku pembunuhan."Pelaku adalah seorang anak perempuan berumur 15 tahun, yang merupakan keluarga dekat korban," kata dia.Saat diinterogasi, pelaku mengaku menghabisi korban karena korban memaksa pelaku agar berhubungan badan saat tersangka berada di lokasi kejadian untuk mencari kayu api.Hingga kini polisi telah memeriksa 12 saksi untuk menyelidiki kasus tersebut."Intinya kasus ini masih dalam pengembangan dan kita akan sampaikan hasilnya," kata Bahtera.

Tag

Editor : Adrie Saputra