Suar.ID -Menteri Sekretaris Negara, Pratikno menegaskan, pemerintah tidak berniat merevisi Undang-undang Pemilu dan Undang-undang Pilkada terkait kabar Anies Baswedan yang menjadi capres.
Sehingga, Undang-undang yang sudahadasebaiknya dijalankan.
“Pemerintah tidak menginginkan revisi dua Undang-undang tersebut," ujarnya, dalam tayangan dari YouTube Sekretariat Presiden.
"Prinsipnya jangan sedikit-sedikit itu Undang-undang diubah, yang sudah baik tetap dijalankan."
"Seperti misalnya Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu sudah dijalankan dan sukses."
"Kalaupun ada kekurangan hal-hal kecil di dalam implementasi, itu nanti KPU melalui PKPU yang memperbaiki,” jelasnya.
Pratikno berujar, dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 diatur jadwal pelaksanaan Pilkada Serentak pada November 2024 mendatang.
Ketentuannya sudah ditetapkan pada 2016 dan belum dilaksanakan, sehingga tidak perlu direvisi.
“Pilkada Serentak dilaksanakan bulan November tahun 2024 itu sudah ditetapkan di dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016," ungkapnya.
"Jadi sudah ditetapkan di tahun 2016 dan itu belum kita laksanakan Pilkada Serentak itu."
"Masak Undang-undang belum dilaksanakan terus kemudian kita sudah mau mengubahnya?"
"Apalagi Undang-undang ini sudah disepakati bersama oleh DPR dan presiden, makanya sudah ditetapkan,” terang Pratikno.
“Oleh karena itu, pemerintah tidak mau mengubah Undang-undang yang sudah diputuskan tapi belum dijalankan,” sambungnya.
Soal Pilkada DKI
Mensesneg membantah, sikap pemerintah itu bertujuan untuk menghalangi langkah Anies Baswedan kembali menjadi Gubernur DKI Jakarta.
"Enggak lah, Undang-undang ditetapkan tahun 2016, Pak Gubernur DKI waktu itu masih Mendikbud."
"Enggak ada hubungannya, sama sekali enggak ada hubungannya," ujarnya.
Ia juga membantah, Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin mencalonkan putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, di Pilgub DKI Jakarta.
Sehingga, dirinya tak ingin sikap pemerintah itu dihubungkan dengan Gibran.
"Mas Gibran masih jualan martabak tahun 2016, jadi pengusaha, jadi enggak kebayang."
"Enggak kebayang juga maju wali kota waktu itu, jadi jangan dihubung-hubungkan," papar Pratikno.
Ia pun berharap, tak ada narasi yang dibalik terkait isu revisi kedua UU tersebut.
“Tolong ini saya juga ingin titip, tolong jangan dibalik-balik seakan-akan pemerintah yang mau mengubah Undang-undang."
"Enggak, pemerintah justru tidak ingin mengubah Undang-undang yang sudah ditetapkan tetapi belum kita laksanakan kaitannya dengan Pilkada Serentak itu,” imbuhnya.
Diketahui, sebelumnya Wasekjen Partai Demokrat, Irwan melihat ada kepentingan di balik penundaan RUU Pemilu.
Ia menduga Presiden Jokowi akan mendorong Gibran di Pilkada DKI Jakarta pada 2024 mendatang.
Mengingat, jika Pilkada digelar 2022, dinilai terlalu cepat bagi Gibran untuk maju.
(Tribunnews)