Follow Us

Bantah Halangi Ambisi Anies Baswedan Menjadi Presiden, Istana Tolak Revisi UU Pemilu: Pemerintah tidak Mau Mengubah

Ervananto Ekadilla - Kamis, 18 Februari 2021 | 05:00
Pemerintah tolak revisi UU terkait rencana Anies Baswedan yang dikabarkan ingin menjadi capres.
Tribunnews

Pemerintah tolak revisi UU terkait rencana Anies Baswedan yang dikabarkan ingin menjadi capres.

Suar.ID - Menteri Sekretaris Negara, Pratikno menegaskan, pemerintah tidak berniat merevisi Undang-undang Pemilu dan Undang-undang Pilkada terkait kabar Anies Baswedan yang menjadi capres.

Sehingga, Undang-undang yang sudah ada sebaiknya dijalankan.

“Pemerintah tidak menginginkan revisi dua Undang-undang tersebut," ujarnya, dalam tayangan dari YouTube Sekretariat Presiden.

"Prinsipnya jangan sedikit-sedikit itu Undang-undang diubah, yang sudah baik tetap dijalankan."

"Seperti misalnya Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu sudah dijalankan dan sukses."

"Kalaupun ada kekurangan hal-hal kecil di dalam implementasi, itu nanti KPU melalui PKPU yang memperbaiki,” jelasnya.

Baca Juga: Meski Berstatus Mantan Narapidana, Ahok Masih Banyak Dipilih Warga Jakarta Sebagai Gubernur Pesaing Anies Baswedan

Pratikno berujar, dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 diatur jadwal pelaksanaan Pilkada Serentak pada November 2024 mendatang.

Ketentuannya sudah ditetapkan pada 2016 dan belum dilaksanakan, sehingga tidak perlu direvisi.

Baca Juga: Bukti Keberhasilan Anies Baswedan, Titik Banjir Jakarta 2021 Berkurang dan Cepat Surut, Politisi Gerindra: Enggak Separah Tahun Sebelumnya

“Pilkada Serentak dilaksanakan bulan November tahun 2024 itu sudah ditetapkan di dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016," ungkapnya.

Source : Tribunnews, Youtube Sekretariat Presiden

Editor : Ervananto Ekadilla

Baca Lainnya

Latest