Suar.ID - Menteri Sekretaris Negara, Pratikno menegaskan, pemerintah tidak berniat merevisi Undang-undang Pemilu dan Undang-undang Pilkada terkait kabar Anies Baswedan yang menjadi capres.
Sehingga, Undang-undang yang sudah ada sebaiknya dijalankan.
“Pemerintah tidak menginginkan revisi dua Undang-undang tersebut," ujarnya, dalam tayangan dari YouTube Sekretariat Presiden.
"Prinsipnya jangan sedikit-sedikit itu Undang-undang diubah, yang sudah baik tetap dijalankan."
"Seperti misalnya Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu sudah dijalankan dan sukses."
"Kalaupun ada kekurangan hal-hal kecil di dalam implementasi, itu nanti KPU melalui PKPU yang memperbaiki,” jelasnya.
Pratikno berujar, dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 diatur jadwal pelaksanaan Pilkada Serentak pada November 2024 mendatang.
Ketentuannya sudah ditetapkan pada 2016 dan belum dilaksanakan, sehingga tidak perlu direvisi.
“Pilkada Serentak dilaksanakan bulan November tahun 2024 itu sudah ditetapkan di dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016," ungkapnya.