"Jadi sudah ditetapkan di tahun 2016 dan itu belum kita laksanakan Pilkada Serentak itu."
"Masak Undang-undang belum dilaksanakan terus kemudian kita sudah mau mengubahnya?"
"Apalagi Undang-undang ini sudah disepakati bersama oleh DPR dan presiden, makanya sudah ditetapkan,” terang Pratikno.
“Oleh karena itu, pemerintah tidak mau mengubah Undang-undang yang sudah diputuskan tapi belum dijalankan,” sambungnya.
Soal Pilkada DKI
Mensesneg membantah, sikap pemerintah itu bertujuan untuk menghalangi langkah Anies Baswedan kembali menjadi Gubernur DKI Jakarta.
"Enggak lah, Undang-undang ditetapkan tahun 2016, Pak Gubernur DKI waktu itu masih Mendikbud."
"Enggak ada hubungannya, sama sekali enggak ada hubungannya," ujarnya.
Ia juga membantah, Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin mencalonkan putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, di Pilgub DKI Jakarta.