Pelaku yang beralamat di Perumahan Dalung Permai itu pun kembali mengajak korban untuk berhubungan badan beberapa kali.
Bahkan diakui pelaku, hal tak senonoh tersebut dilakukan di beberapa tempat, di antaranya seperti: di ruangan tempat les pelaku di wilayah Dalung, Kuta Utara, di dalam kamar di rumah pelaku di Dalung, dan di beberapa penginapan di wilayah Kuta Utara.
"Pelaku ini kan membuka les di rumahnya. Jadi mungkin di sana pelaku diajak. Termasuk disewakan tempat," kata Laorens.
Terbongkarnya hubungan pelaku dengan korban berawal dari ayah korban yang didatangi oleh seorang guru pembina pramuka di sekolah korban sekarang.
Gurutersebut memberitahukan bahwa korban sempat bercerita bahwa telah disetubuhi oleh pelaku, yang sudah beristri.
"Korban menerangkan bahwa saat masih kelas 6 SD (sekitar bulan Juli 2016), ia dibujuk oleh pelaku agar mau berhubungan badan dengannya. Ayah korban pun menanyakan kebenaran informasi tersebut kepada korban dan korban mengakuinya," jelasnya.
Dari informasi tersebut, orangtua korban melaporkan IWS ke Polres Badung pada Sabtu (22/2/2020) dengan laporan tindak pidana persetubuhan terhadap anak.
"Setelah menerima laporan, saya pun perintahkan anggota unit PPA Satreskrim Polres Badung, dipimpin oleh Kanit IV Reskrim Ipda Komang Juniawan melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku."
"Kami kemudian amankan pelaku di tempat tinggalnya di Perumahan Dalung," ungkapnya.