Suar.ID -Kepolisian Resor Muna, Sulawesi Tenggara, menetapkan Wakil Bupati Buton Utara, Ramadio sebagai tersangka pelaku pencabulan anak.
Melansir dari Kompas.com, penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara terhadap seorang pelaku mucikari dengan inisial T alias L.
“Kita menyatakan secara aklamasi dari gelar perkara, untuk oknum pejabat (Wakil Bupati Buton Utara) itu kita tingkatkan menjadi tersangka dengan pengiriman SPDP tanggal 17 Desember 2019,” kata Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho, Senin (23/12/2019).
Wakil Bupati Buton Utara diduga mencabuli seorang anak yang masih berusia 14 tahun sebanyak dua kali pada Juni 2019.
Korban kemudian mengadukan kepada orangtuanya.
Mereka kemudian melapor ke Polsek Bonegunu pada September 2019.
Kasus tersebut kemudian diserahkan ke Polres Muna, dan dilakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi berhasil menangkap seorang mucikari yang juga masih keluarga korban berinisial L alias T.
Mucikari tersebut diduga menjual korban kepada Wakil Bupati Buton Utara Rp 2 juta.