Salah satunya, harus ada izin dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
Menang Pilkada
Seperti diketahui, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Butur nomor urut 1, Abu Hasan-Ramadio (ABR) memenangi Pilkada bahkan setelah melalui gugatan MK.
Gugatan Paslon nomor 3 Ridwan Zakariah-La Djiru (Rindu), yang ditolak Mahkamah Konstitusi, Senin (25/1/2016).
Ketua Timses ABR, Abdul Salam Sahadia menyatakan bahwa sudah saatnya masyarakat Butur mengakhiri perbedaan politik dan kembali bersama membangun daerah.
Baca Juga: Ajak Suami Korban Nongkrong di Warung, Pria Ini Tega Cabuli Istri Temannya Sendiri
Terutama bagi pendukung pasangan Rindu, sebab gugatan jagoannya telah ditolak berdasarkan PMK nomor 5 pasal 56 ayat 2 dan 3.
“MK memutuskan menolak gugatan Rindu karena tidak memiliki legal standing,” tegas legislator Demokrat ini via telepon selulernya, kala itu.
Bupati Buton Utara (Butur), Abu Hasan memastikan takkan maju lagi dengan Ramadio.
Namun ia belum memikirkan siapa yang hendak dijadikan wakilnya kelak pada Pilkada Butur 2020 mendatang.