Suar.ID - Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap kasus pria yang diduga mencabuli balita berumur 16 bulan di Kecamatan Sukaratu, Kota Tasikmalaya, Senin (27/1/2020).
Tersangka adalah kakak iparnya sendiri berinisial O (35), yang telah mengakui perbuatannya dan diancam hukuman 15 tahun penjara.
Pelaku mengakui telah memukul organ vital balita tersebut dengan tangan kosong dan langsung mencabulinya di kamar korban saat sedang tidur.
Hal itu berdasarkan keterangan Kepala Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Dadang Sudiantoro kepada wartawan saat dimintai keterangan di kantornya, Senin siang.
"Perkembangannya saat ini kami sudah berhasil menangkap pelaku. Saat ini sudah kami tahan di Polres. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," jelas Dadang.
Motif dendam
Dadang menambahkan, pelaku memiliki motif dendam, yakni kepada ibu kandung korban yang masih balita tersebut.
Pelakunya adalah keluarganya sendiri yang saat kejadian sedang berada di rumah yang juga lokasi kejadian.
"Motifnya memang karena kesal kepada ibu korban dan juga kepada korban. Karena korban selalu (nangis tengah malam) mengganggu tidur pelaku," ungkapnya.